Breaking News

Diduga Salahgunakan Dana Desa Sebesar Rp 682 Juta, Mantan Kades Tangkoro Diringkus Polisi


Mantan kades Tangkoro berinisial AA (53) Kecamatan Pitumpanua, Wajo diringkus Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara beserta Panit 3 Ipda Abdillah Makmur Jl. Pelita Perm. Gusun 2 Desa Taeng Kec. Palangga Kab. Gowa, pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 04.00 Wita.

"Anggota sat Resmob Polda Sulsel melakukan lidik terhadap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Wajo, selanjutnya anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama AA (53) berada di Jl. Pelita Perm. Gusun 2 Desa Taeng Kec. Palangga Kab. Gowa," terang Kompol Dharma Negara.

Selanjutnya, kata dia, anggota Resmob Polda Sulsel bersama penyidik Sat Reskrim Polres Wajo menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AA (53), yang sementara berada di tempat persembunyiannya. AA (53) kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut

Diketahui sebelumnya, sekitar Mei 2018 bertempat di Desa Tangkoro dicairkan dana desa yang bersumber dari APBN sebanyak, Rp682.579.400 terbagi atas 3 tahap. Tahap I sebesar Rp136.201.000, tahap II sebesar Rp272.402.000, dan tahap III sebesar Rp273.976,000.

Dana tersebut pada dasarnya digunakan untuk melakukan pembangunan desa, namun dalam pengelolaan dana desa, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dan penyelewengan dan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Diduga Kepala Desa AA (53) yang menjabat untuk periode 2008 sampai 2021, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan menguasai dan Mengelola Keuangan tanpa melibatkan bendahara Desa.

AA (53) dilaporkan dengan nomor laporan LP/ A / 99 / IV / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES WAJO / Polda Sulsel / 25 April 2022. Dan, Surat permintaan bantuan penangkapan nomor, B / 390 / IX / RES.3.3/2022/Reskrim, 12 september 2022.

"Berdasarkan hasil introgasi, AA (53) membenarkan mengelola anggaran desa tahun 2018 sebanyak Rp.681.000.055, dan menyelewengkan pengelolaan dana desa sebesar Rp. 256.000.000, sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sulsel," tandas Kompol Dharma.

Tidak ada barang bukti yang diamankan petugas, untuk langkah tindak lanjut, AA (53) diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut. 

Sumber: fajar
Foto: Ilustrasi Dana Desa/Net
Diduga Salahgunakan Dana Desa Sebesar Rp 682 Juta, Mantan Kades Tangkoro Diringkus Polisi Diduga Salahgunakan Dana Desa Sebesar Rp 682 Juta, Mantan Kades Tangkoro Diringkus Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar