Breaking News

MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT


Langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah sepatutnya didukung publik. Sebab, hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.

Hal itu disampaikan Pj Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/8).

"Ditegakkan hukumnya, sampai ketemu bahwa sesungguhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir," kata Marsudi.

Marsyudi menambahkan, masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT ini.

"Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka," katanya."Para penyumbang akan tahu di kemanakan barangnya, untuk apa saja."

Lebih lanjut, Marsyudi mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah, yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," tandasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka adalah pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Empat tersangka itu telah ditahan penyidik Bareskrim sejak Jumat lalu (29/7).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," katanya kepada wartawan. 

Sumber: rmol
Foto: Pj Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud/Net
MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar