Breaking News

RKUHP Disetujui, Refly Harun: Selamat Datang Era Kriminalisasi


Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan era kriminalisasi akan datang setelah RKUHP disetujui. 

Lewat channel YouTube miliknya, Refly Harun menuturkan bahwa disetujuinya RKUHP akan membuat kriminalisasi tumbuh semakin tak karuan.  

“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya dilansir dari channel YouTube Refly Harun, Jumat 8 Juli 2022.

Refly Harun menjelaskan bahwa makin banyaknya pasal-pasal pidana semakin membuat rakyat bingung, salah satunya adalah dibatasinya kebebasan berpendapat. 

Contoh kasusnya adalah demonstrasi yang tidak melalui prosedur yang benar bisa terkena pidana penjara selama satu tahun.

Kemudian apabila menghina Kejaksaan, Polri dan DPR maka tersangka bisa terkena pidana penjara selama 1,5 tahun.  

“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” imbuhnya. 

Refly Harun menjelaskan bahwa Presiden dan kebijakan adalah dua hal yang harus dibedakan.

Jika ada yang menyebutkan bahwa sebuah kebijakan adalah hal tidak baik, maka menurutnya itu adalah sebuah bentuk dari kritikan. 

Karena sebuah kebijakan dirumuskan melalui proses dan mekanisme.  

“Kebijakan prosesnya memang dipimpin presiden, tetapi bukan berarti ketika kita bicara soal institusi presiden menjadi personal ke pribadi presidennya,” tandasnya. 

Refly Harun melanjutkan bahwa kebebasan berpendapat adalah sebuah konsekuensi dari sebuah demokrasi. 

“Semua orang boleh bicara apa saja, itu konsekuensi demokrasi. Kita tak boleh membatasi hak berekspresi, apalagi terhadap lembaga dan jabatan, bukan manusianya,” pungkasnya.

Sumber: terkini
Foto: Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun/Net
RKUHP Disetujui, Refly Harun: Selamat Datang Era Kriminalisasi RKUHP Disetujui, Refly Harun: Selamat Datang Era Kriminalisasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar