Breaking News

Polisi Tangkap Pejabat BPN, Anggota Komisi II DPR RI: Jadikan Genderang Perang Penumpasan Mafia Tanah!


Upaya pihak kepolisian dalam membongkar pelaku mafia tanah yang melibatkan oknum "orang dalam" di Badan Pertanahan Nasional (BPN) patut diapresiasi dan didukung. Sehingga genderang perang terhadap mafia tanah ini semakin keras dan meluas.

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memang dibutuhkan langkah yang tegas dan lebih berani dalam menumpas mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan.

"Ditangkapnya empat pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi dapat dijadikan genderang perang penumpasan mafia tanah," tegas Guspardi dalam keterangannya, Senin (18/7).

Dalam pandangan legislator asal fraksi PAN ini, persoalan mafia tanah memang sudah membuat gerah dan selalu melibatkan banyak pihak. Termasuk oknum di BPN, pemodal, oknum di beberapa lembaga/institusi negara, sampai aparat desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya.

Sejauh ini pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 27 orang tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Satu dari empat tersangka saat ini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang berinisial NS. Sementara tersangka lainnya, dua orang dari ASN, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, lanjutnya, dalam kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat BPN ini, para tersangka menggunakan modus penyalahgunaaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan memungut biaya dari masyarakat.

Para pejabat itu diduga bekerjasama dengan para mafia tanah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu. Dengan begitu, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL bisa beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada pejabat BPN.

Modusnya lainnya sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya. Diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban.

“Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan," kata anggota Baleg DPR RI ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI memang sedang giat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan  jangan menggunakan calo dan tidak perlu menyuap,” ucap Guspardi.

Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tidak perlu mengeluarkan biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Namun dalam pra-PTSL, memang diberikan kewenangan kepada Pemdes dalam rangka persiapan boleh menarik biaya kepada masyarakat. Keputusan ini merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT). Paling rendah di pulau Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000.

Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen,  pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan.

Oleh karena itu, terungkapnya kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi diharapkan tidak berhenti sampai di sini. Jadikan momen penangkapan empat oknum pejabat BPN ini menjadi lecutan dan komiitmen aparat penegak hukum untuk menabuh 'genderang perang' kepada mafia tanah sebagai prioritas.

“Siapapun yang terlibat dan beking di belakang harus ditumpas dan diseret  ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN harus memecat oknum pejabat BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Juga melakukan pembersihan besar-besaran ke dalam institusi BPN untuk menghilangkan oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat mafia tanah, pungkas anggota Panja Mafia Tanah DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap puluhan orang terkait kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi. Empat orang di antaranya merupakan pejabat BPN.

Dua di antaranya adalah PS yang merupakan Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan dan MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. PS kini sekarang menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

"(Empat kasus mafia tanah terjadi) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan Bekasi," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
Polisi Tangkap Pejabat BPN, Anggota Komisi II DPR RI: Jadikan Genderang Perang Penumpasan Mafia Tanah! Polisi Tangkap Pejabat BPN, Anggota Komisi II DPR RI: Jadikan Genderang Perang Penumpasan Mafia Tanah! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar