Breaking News

Perburuan DPO Pencabulan Santriwati, Polisi Amankan 320 Simpatisan MSA ke Polres Jombang


Upaya polisi memburu MSA, 42, DPO kasus pencabulan terhadap santriwati belum berhasil. Hingga Kamis (7/7) sore, polisi terus menyisir area pondok seluas 5 hektare di Kecamatan Ploso ini. Sementara sebanyak 320 simpatisan MSA terpaksa diamankan petugas ke Mapolres Jombang.

”Sampai saat ini polisi masih terus berupaya mencari keberadaan MSAT. Kita juga mengimbau kepada keluarga tersangka untuk koperatif membantu kami, sekali lagi kami mengimbau keluarga MSAT untuk koperatif, tolong bantu kami,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan update keterangan pers, Kamis (7/7) sore.

Jumlah simpatisan MSA yang diamankan petugas terus bertambah. Hingga Kamis sore, polisi sudah mengamankan ratusan simpatisan MSA. ”Kami sampaikan di dalam banyak simpatisan. Sekitar 320 simpatisan kita amankan ke Polres Jombang, sebanyak 20 simpatisan di antaranya anak-anak. Masih kita pilah-pilah, karena banyak juga yang dari luar kota, bahkan dari luar Jawa dari Lampung juga ada,” terangnya.

Dirmanto menegaskan, selama ini polisi sudah berusaha sangat humanis menangani kasus. ”Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan, sudah 3 kali P19, dan 4 kali koordinasi dengan kejaksaan . Sehingga sekali lagi kita imbau keluarga MSAT, untuk koperatif membantu kami,” bebernya.

Pihaknya pun me-warning para pihak, ancaman pidana bagi siapa pun orang yang menghalangi proses penyidikan. ”Kalau menghalangi penyidikan, sesuai pasal 19 UU nomor 2 tahun 2002, menghalangi upaya penyidikan kasus pelecehan seksual ini ancamannya 5 tahun,” tandas Dirmanto seraya menyebut polisi masih terus melakukan upaya pencarian di dalam kawasan pondok. 

Sumber: fajar
Foto: PASRAH: Truk membawa simpatisan MSA ke Polres Jombang (7/7).
Perburuan DPO Pencabulan Santriwati, Polisi Amankan 320 Simpatisan MSA ke Polres Jombang Perburuan DPO Pencabulan Santriwati, Polisi Amankan 320 Simpatisan MSA ke Polres Jombang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar