Breaking News

MK Kembali Tolak Gugatan PT 20 Persen, Heri Suwondo: Persis Prediksi Setelah Jadi Adik Ipar Presiden


Pegiat media sosial Heri Suwondo menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal tersebut ditanggapi oleh Heri Suwondo melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Heri Suwondo menyebutkan bahwa MK telah menolak gugatan perkara presidential threshold.

“MK Tolak Gugatan Penghapusan Presidential Threshold 20% yg Diajukan Yusril & La Nyalla,” ucap Heri Suwondo melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Jumat (8/7).

Lanjut, Heri Suwondo mengatakan bahwa hal itu seperti perkiraan banyak orang bahwa MK akan menolak gugatan.

“Persis prediksi byk orang stlh ketuanya mjd adik ipar presiden. Lembaga tsb diberi kewenangan oleh negara via UU untuk memutus perkara sengketa pemilu secara inkrakh. Inikah bagian kecurangan?,” imbuh Heri Suwondo.

Sementara itu, diketahui bahwa Ketua MK Anwar Usman menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh DPD dan PBB. Keputusan itu membuat MK melakukan tiga kali penolakan dalam perkara yang sama.

“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022.

Sumber: fajar
Foto: Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/Net
MK Kembali Tolak Gugatan PT 20 Persen, Heri Suwondo: Persis Prediksi Setelah Jadi Adik Ipar Presiden MK Kembali Tolak Gugatan PT 20 Persen, Heri Suwondo: Persis Prediksi Setelah Jadi Adik Ipar Presiden Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar