Breaking News

Walikota Banda Aceh Tinggalkan Utang di Akhir Masa Jabatan, GeRAK Aceh: Ia Harus Bertanggung Jawab


Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Zainal Arifin, tidak seharusnya mengakhiri masa jabatan dengan meninggalkan utang. Mereka juga dinilai tidak pantas menggunakan anggaran kota 2022 untuk melunasi utang tahun sebelumnya.

"Lebih bijaksana dan akan sangat bertanggung jawab jika utang itu diselesaikan sebelum mereka mengakhiri masa jabatan,” kata Kepala Divisi Advokasi Kebijakan dan Anggaran Gerakan Anti Korupsi Aceh, Fernan, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (2/6).


Menurut Fernan, keduanya merencanakan utang sejak jauh hari. Pemerintah kota dan anggota dewan juga berupaya menutup-nutupi persoalan utang ini hingga akhirnya terkuak menjelang akhir masa kepemimpinan Aminullah-Zainal.

Fernan juga menilai Aminullah bukan sosok yang cakap dalam mengelola keuangan daerah meski memiliki rekam jejak sebagai seorang bankir. Jika mengalaskan Covid-19 sebagai penyebab persoalan keuangan di pemerintah kota, maka daerah lain juga mengalami masalah keuangan.

Alasan itu dinilai Fernan terlalu mengada-ada.

"Aminullah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang-utang itu,” tegas Fernan.

Sebelumnya, Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya tidak mencari kambing hitam atas utang pemerintah kota yang mencapai Rp 118 miliar. Namun pihaknya mempertanyakan janji Pemerintah Aceh untuk memberikan kompensasi kepada pemerintah kota.

“Jumlahnya lumayan (besar), 20 persen (dari APBK Banda Aceh) 2022,” kata Zainal, Senin (30/5).

Zainal menambahkan, Pemkot Banda Aceh dua kali berutang akibat defisit anggaran. Pada 2020, pemerintah kota berutang untuk menutupi kebutuhan anggaran. Utang ini didapat dari meminjam pada lembaga keuangan.

Pemkot Banda Aceh telah melunasi utang tersebut, ujar Zainal.

Pada tahun berikutnya, Pemkot juga mengalami defisit anggaran. Untuk melunasi utang-utang tersebut, Pemkot mengurangi sejumlah program pada 2022.  

Aminullah dan Zainal Arifin akan mengakhiri masa jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh pada 7 Juli 2022. 

Sumber: rmol
Foto: Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman/RMOLAceh
Walikota Banda Aceh Tinggalkan Utang di Akhir Masa Jabatan, GeRAK Aceh: Ia Harus Bertanggung Jawab Walikota Banda Aceh Tinggalkan Utang di Akhir Masa Jabatan, GeRAK Aceh: Ia Harus Bertanggung Jawab Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar