Breaking News

Diduga Cemarkan Nama Baik, Refly Harun Laporkan Eko Kuntadhi dan Rizal Afif yang Mengaku Dibayar Rp 7 Juta


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melaporkan Rizal Afif (28) dan pemilik akun Twitter @_ekokuntadhi ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
 
Rizal Afif merupakan tersangka kasus penculikan dan pencabulan 12 anak di Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.
 
"Ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama si Rizal Afif yang kedua akun @_ekokuntadhi yang memviralkan itu," ujar Refly kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.
 
Dugaan pencemaran nama baik itu karena Rizal Afif secara tiba-tiba membuat pernyataan yang menyebut dibayar Refly Harun Rp 7 juta. Uang itu sebagai upah agar mengaku sebagai narapidana teroris (napiter).
 
Padahal, Refly menyatakan tak pernah memberikan uang dan mengatur Rizal Afif agar mengaku sebagai napiter. Terlebih, Refly pun baru mengenal sosok Rizal.
 
"Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," ungkapnya.
 
Sehingga, pengakuan Rizal Afif ini sangat merugikannya. Sebab, menggangu kredibilitasnya sebagai Youtuber.

"Saya ini kan ibaratnya podcaster dan Youtuber, kepercayaan masyarakat terhadap saya itukan penting. Selain sebagai Youtuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya," kata Refly.
 
Ada pun, pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0257/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan Pasal 310 KUHP, serta 311 KUHP.

Sumber: voi
Foto: Refly Harun di Mapolda Metro Jaya (Rizky AP/VOI)
Diduga Cemarkan Nama Baik, Refly Harun Laporkan Eko Kuntadhi dan Rizal Afif yang Mengaku Dibayar Rp 7 Juta Diduga Cemarkan Nama Baik, Refly Harun Laporkan Eko Kuntadhi dan Rizal Afif yang Mengaku Dibayar Rp 7 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar