Breaking News

Ahli Hukum: Ketua MK Anwar Usman Harusnya Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi


Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memiliki jiwa negarawan untuk mundur dari posisinya. Sebab, Anwar Usman telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan saat mengadili.

"Bukan pernikahannya tidak kita setujui, pernikahan itu urusan personal. Tetapi harusnya dia mundur karena dia sekarang akan selalu menemui dilema etik itu dalam hampir semua perkara di MK karena menurut Pasal 20 UUD 1945, UU dibuat oleh Presiden dan DPR," kata Bivitri Susanti saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/6/2022).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Jakarta itu mencontohkan kasus Anwar Usman mengunjungi calon kepala daerah/bakal calon Bupati Bogor. Saat itu, Anwar Usman disebut memberikan restu pada si calon.

"Kesalahannya ada dua. Pertama, Ketua MK tidak boleh sama sekali terlibat dalam kegiatan politik. Dan kedua, dia punya benturan kepentingan langsung karena sengketa pilkada akan diadili oleh MK," beber Bivitri Susanti.

Bivitri Susanti menegaskan, pasca pernikahan Anwar Usman-Idayati, permasalahan Ketua MK dengan Presiden, bukanlah persoalan hukum. Tapi persoalan etika bernegara.

"Ini memang persoalan etik, kepatutan. Ukuran-ukuran etik mencegah sesuatu yang belum terjadi, itu bedanya dengan hukum. Benturan kepentingannya belum terjadi, tapi potensinya sudah ada. Dan lebih dari itu, ini benar-benar persoalan etik yaitu kepatutan berperilaku," beber Bivitri Susanti.

Bivitri Susanti meyakini, ke depan akan terjadi konflik kepentingan Anwar Usman dengan Jokowi saat mengadili berbagai kebijakan negara.

"Memang presiden bukan pihak langsung seperti dalam perkara-perkara perdata, tapi objectum litis atau objek perkara di MK kebanyakan berkaitan dengan pemerintah. Dan Jokowi jangan dilihat sebagai individu tetapi sebagai Kepala Pemerintahan," cetus Bivitri Susanti.

Hal senada juga disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Menurut Julius, Anwar Usman harus mundur dari jabatan hakim konstitusi. Sebab berlaku Pasal 17 ayat 4 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan:

Ketua majelis, hakim anggota,jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

"Artinya, Anwar Usman sebagai hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang, yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu," ucap Julius tegas.

Sebelumnya, Anwar Usman menepis pernikahannya dengan Idayati sebagai perkawinan politik.

"Wah, apakah saya tahu bahwa almarhum istri saya akan meninggal, dan saya tidak kenal kok (dengan Idayati). Demi Allah. Kenal Oktober 2021, nggak ada hubungan," kata Anwar Usman.

Hal itu disampaikan dalam kuliah umum di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (2/6/2022). Anwar Usman dalam kesempatan itu menepis pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik.

"Misalnya ada yang menuding, ini perkawinan politik. La, saya bukan partai politik. Apa yang saya cari? La untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," kata Anwar Usman.

Sumber: detik
Foto: Tangkapan Layar Youtube Wedding Organizer Pengantin Production Yogyakarta
Ahli Hukum: Ketua MK Anwar Usman Harusnya Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi Ahli Hukum: Ketua MK Anwar Usman Harusnya Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar