Breaking News

Diharuskan Bayar Denda Rp 300 Juta atas Pelanggaran Hak Cipta, Atta Halilintar Bilang Ini


Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar denda Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Hal ini diungkapkan oleh label musik Nagaswara, selaku pemegang hak cipta lagu Lagi Syantik, beberapa waktu lalu. Menyusul kabar ini, putra sulung Gen Halilintar, Atta Halilintar pun akhirnya buka suara.

Kakak Thoriq Halilintar itu mengaku belum mengetahui berita tentang tuntutan harus membayar denda kepada Nagaswara.

“Wah, enggak tahu, nanti aku cek dahulu karena aku belum tahu,” kata Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5).

Bukan hanya itu, suami Aurel Hermansyah itu juga mengeklaim belum mengetahui kabar kemenangan Nagaswara atas gugatan terhadap lagu yang dibawakan Siti Badriah tersebut.

“Oh, iya, aku belum lihat beritanya. Nanti, ya,” imbuh Atta.

Akhir 2021, lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.

Keluarga Gen Halilintar pun dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Namun, 5 bulan berlalu, denda itu rupanya belum juga dibayar oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.

Sumber: fajar
Foto: Atta Halilintar/WowKeren/Fernando
Diharuskan Bayar Denda Rp 300 Juta atas Pelanggaran Hak Cipta, Atta Halilintar Bilang Ini Diharuskan Bayar Denda Rp 300 Juta atas Pelanggaran Hak Cipta, Atta Halilintar Bilang Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar