Breaking News

Pemerintah Curigai Rakyat Timbun Minyak Goreng, Ternyata Pelaku Kelangkaan Orang Dalam!


Pelaku kelangkaan minyak goreng berhasil diungkap setelah sebelumnya pemerintah mencurigai bahwa rakyatlah yang menimbun minyak goreng efek dari panic buying sehingga minyak goreng menjadi langka. 

Pelaku kelangkaan minyak goreng yang sesungguhnya datang dari kalangan pemerintah yakni, Dirjen Kemendag berinisial IWW yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka ekspor minyak goreng. 

Selain Dirjen Kemendag, juga terdapat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya datang dari pemilik usaha minyak goreng, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial IWW, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dengan Inisial SMA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dengan inisial PT.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang mengungkapkan bahwa para pelaku telah membuat negara mengalami kerugian hingga imbasnya ke rakyat yang merasakan kelangkaan minyak goreng. 

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan beranama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 20 April 2022.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industry kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” sambungnya. 

Para tersangka diduga melanggar keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto 170 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf bm juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. 

Dijelaskan Kejagung, ketiga tersangka ini intens berhubungan dengan IWW untuk dapat mengantongi izin ekspor CPO.

Diwartakan sebelumnya, Inspektu Jenderal Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko mengatakan stok minyak goreng melebihi kebutuhan, namun yang terjadi di lapangan adalah kelangkaan minyak goreng. 

Namun, kata Didid persoalan baru muncul yang merupakan dampak kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan barang, yakni panic buying. Hal tresebut terjadi karena harga minyak goreng yang terjangkau sehingga membuat masyarakat membeli melebihi kebutuhan. 

Padahal, menurut Didid, hasil riset menunjukkan bahwa kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8 hingga 1 liter saja perbulan. Sehingga dengan hasil tersebut maka banyak rumah tanggga yang menyetok minyak goreng.

Sumber: terkini
Foto: Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang/istimewa
Pemerintah Curigai Rakyat Timbun Minyak Goreng, Ternyata Pelaku Kelangkaan Orang Dalam! Pemerintah Curigai Rakyat Timbun Minyak Goreng, Ternyata Pelaku Kelangkaan Orang Dalam! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar