Breaking News

Gunakan Strobo dan Sirene, Mobil Daus Mini Disetop Polisi, Ini Ancaman yang Bakal Diterimanya


KOMEDIAN Daus Mini menjadi sorotan usai mobil pribadinya terjaring dalam patroli Polres Metro Depok di seputaran Jalan UI, Kota Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari.

Polisi menilang mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini karena kedapatan mengunakan lampu rotator atau strobo juga sirene.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan kejadian itu.

“Tadi malam (Kamis dini hari) sekira jam 02.00 dini hari patroli persisi dari Polres Metro Depok melaksanakan patroli, jadi ditemukan kendaran pribadi yang mengunakan sirene dan strobo,” jelasnya seperti dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (10/3/2022).

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan karena strobo dan sirene tidak sembarang bisa dipakai oleh mobil pribadi.

“Dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai peruntukkan. Di UU Nomor 28 pasal 4 hanya berlaku untuk kendaaran dinas dan TNI Polri dan kendaaarn yang diprioritaskan,” tegasnya.

“Karena ini kendaraan pribadi (Daus Mini) dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penilaiangan dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu,” jelas Jhoni Eka.

Meski begitu, Jhoni Eka memastikan mobil Daus Mini bukan mobil bodong. “Terkait dengan STNK sesuai dengan nomor mesin kendaran tersebut. Namun untuk nomor polisinya tidak sesuai maka dilakukan penilangan,” sebutnya.

Jhoni Eka mengungkapkan untuk aturan mengunakan strobo tertuang dalam Pasal 134 dan 135 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga yang bisa mengunakan itu ambulans, mobil pemadam kebakaran atau TNI Polri.

“Kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan,” sebutnya. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Daus Mini. Foto Instagram
Gunakan Strobo dan Sirene, Mobil Daus Mini Disetop Polisi, Ini Ancaman yang Bakal Diterimanya Gunakan Strobo dan Sirene, Mobil Daus Mini Disetop Polisi, Ini Ancaman yang Bakal Diterimanya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar