Breaking News

UU IKN Digugat Din Syamsuddin Cs ke MK, Pemindahan Ibu Kota Terancam Senasib Korsel


Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.

Para tokoh itu akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Jika MK mengabulkan gugatan para tokoh tersebut dikabulkan, maka pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan bakal senasib dengan Korea Selatan (Korsel).

Pada 2004, Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun membuat Undang-Undang Khusus tentang Pembentukan Ibu Kota Administratif Baru. Ia berencana merelokasi ibu kota Seoul dengan membangun ibu kota baru di Provinsi Chungcheong.

UU itu kemudian digugat oleh warga Korsel ke Mahkamah Konstitusi(MK). Hasilnya, MK menyatakan UU Khusus tersebut inkonstitusional.

Para penggugat UU IKN, Din Syamsuddin, Faisal Basri, Azyumardi Azra, Agus Pambagio, dan Jilal Mardhani punya strategi masing-masing sebelum melayangkan gugatan ke MK.

Din Syamsuddin misalnya, akan mengajukan gugatan ke MK setelah regulasi ini diteken Presiden Jokowi.

Landasan gugatannya ke MK karena dia menilai tidak ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN.

Din juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak.
Dengan alasan-alasan itu, kata dia, pemindahan IKN tidak penting.

“Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tegasnya.

Sedangkan Faisal Basri, Azyumardi Azra, Jilal Mardhani dan Agus Pambagio akan melayangkan gugatan setelah menyebar petisi yang meminta Jokowi dan Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. Petisi ini telah muncul di laman Change.org.

Kata Faisal, petisi ini penting jika di kemudian hari, Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa tersebut, mereka harus mau bertanggung jawab.

“Jika petisi ini kemudian ditandatangani banyak orang, maka bisa menjadi masukan untuk kami judicial review,” ucap Faisal dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, kemarin.

Dalam petisi itu, Faisal menyebut pemerintahan sembrono dan tergesa-gesa mengambil kesimpulan pemindahan IKN. Karenanya, pakta integritas menjadi penting layaknya dokumen yang diteken pengambil kebijakan, dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan pelaksanaan suatu proyek agar bebas korupsi.

“Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan, karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan,” ujar Faisal.

Bagaimana tanggapan DPR soal rencana gugatan itu? Anggota Pansus Rancangan UU IKN, Ahmad Baidhowi menghargai langkah Din cs.

Baginya, setiap warga negara berhak melakukan uji materi terhadap UU yang dihasilkan pemerintah dan DPR.

“Itu biasa saja,” sebut Awiek, sapaan Ahmad Baidhowi saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, seluruh tahapan dan syarat formil dalam pembahasan UU IKN telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Semisal, mengundang partisipasi publik dari elemen masyarakat, pemangku adat hingga kesultanan di Kalimantan Timur. Kemudian mengundang ahli, pakar hukum terkait norma dalam UU tersebut serta uji publik di kampus.

Tak hanya itu, kata dia, dalam setiap kesempatan, Pansus selalu mengingatkan agar UU IKN ini tidak bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke MK, dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.

“Apapun keputusan MK nantinya, tentu kita harus hormati. apakah itu diterima, ditolak atau apapun bunyi putusan dari MK, ya harus kita ikuti,” beber Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Terkait perencanaan hingga pengesahan UU IKN yang dianggap tergesa-gesa, Awiek bilang jangan dijadikan patokan bahwa UU IKN cacat hukum. Toh, banyak pembahasan RUU yang disahkan menjadi UU jauh lebih singkat dari UU IKN.

“Salah satunya Undang-Undang KPK,” tegas dia.

Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono menyebut, eksekutif bersama legislatif telah mengupayakan proses dan produk legislasi UU IKN secara maksimal. Bahkan, proses penyusunan naskah akademik UU IKN melibatkan berbagai pihak di lintas sektor sejak tahun 2017.

“Kalaupun ada pihak yang menilainya berbeda, adalah hak warga negara bersangkutan untuk mengajukan judicial review. Biarlah proses di MK yang menjadi penentunya,” ujar Sidik, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Istana juga membantah UU IKN digarap kilat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, perumusan naskah UU IKN sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.

“Ini yang harus diketahui publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” kata Wandy.

Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama pemerintah, DPR dan para pakar.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari rencana Din cs menggugat UU IKN ke MK.

Menurut dia, pengujian ke MK ada dua macam; formil dan materil.

Alasan tergesa-gesa dan pandemi yang dikeluhkan Din, kata dia, masuk dalam gugatan uji formil. Nah, untuk gugatan ini, MK sulit mengabulkannya.

“Uji formil hanya berkaitan dengan kewenangan pembentuk undang-undang dan prosedur pembentukannya. Sama halnya untuk menilai sebuah proses pembentukan undang-undang yang bertele-tele dan memakan waktu lama,” ujarnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Rencana sejumlah tokoh untuk menggugat UU IKN ke MK mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.

Politikus PKS itu membagikan tautan berita berjudul “MK Korsel Pernah Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota, Ini Alasannya” di akun Twitternya @hnurwahid.

“MK (Mahkamah Konstitusi) Korsel Pernah Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota. MK di Indonesia juga pernah nyatakan UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat. Kalau nanti Prof Din dkk ajukan judicial review tolak UU IKN, bagaimana kira-kira sikap MK RI?,” kata Hidayat Nur Wahid. [pojoksatu]

Foto: Presidium KAMI Din Syamsuddin
UU IKN Digugat Din Syamsuddin Cs ke MK, Pemindahan Ibu Kota Terancam Senasib Korsel UU IKN Digugat Din Syamsuddin Cs ke MK, Pemindahan Ibu Kota Terancam Senasib Korsel Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar