Breaking News

Tak Diajak Bicara soal Permendikbud 30, Komisi X: Loh Kok Tiba-tiba Keluar


Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguran Tinggi menjadi kontroversi. Karena ada yang menunding seakan melegalkan zina.

Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes mengatakan dirinya mengaku kaget karena Permendikbud tersebut keluar. Pasalnya Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbud tersebut dengan DPR.

“Sepanjang saya Komisi X terkait masalah kekerasan seksual belum pernah, yang saya ikuti belum pernah dibahas, makanya ketika keluar Permendikbud ini, kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada permendikbud,” ujar Fahmi dalam diskusi secara virtual, Sabtu (13/11).

Karena itu legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku heran tiba-tiba begitu keluar Permendikbud tersebut langsung menimbulkan polemik di masyarakat.

“Sementara di komisi sepuluh ya enggak pernah diajak bicara lah terkait dengan terbitnya permendikbud ini. Kita enggak tahu tiba-tiba saja terbit Permendikbud,” katanya.

Fahmi memahami bahwa peraturan tersebut ranahnya seorang menteri dalam membuat kebijakan. Namun tidak ada salahnya DPR diajak berdiskusi mengenai aturan tersebut, sehingga bisa meminimalisir terjadinya polemik.

“Tapi enggak apa-apa, ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan Mas Nadiem hadir di Komisi X dan kita bersama sama memperbaiki atau menjadikan ini sesuatu yang lebih powerful lah permennya,” ungkapnya.

Apalagi Permendikbud tersebut melibatkan perguruan tinggi. Sehingga menurut Fahmi, sepatutnya DPR bisa dilibatkan untuk berdiksusi dalam peraturan tersebut.

“Apalagi melibatkan perguruan tinggi yang luas seluruh Indonesia baik negeri dan swasta, dan ini patut dong kalau Komisi X diajaklah untuk sama sama menyikapi hal ini,” tuturnya.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan dasar pertimbangan dibuatnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau biasa disebut Permendikbud 30.

Nadiem menyatakan Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang dapat menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkup kampus. Oleh karena itu, ia menyatakan Permendikbud 30 atau PPKS dibuat untuk mengisi kekosongan dasar hukum yang melindungi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pasalnya, peraturan yang ada pada saat ini hanya mencakup perlindungan kekerasan seksual dari kondisi-kondisi tertentu. Ia mencontohkan UU Perlindungan Anak hanya melindungi bagi anak di bawah 18 tahun. Lalu UU PKDRT yang menyasar lingkup rumah tangga. [fajar]

Foto: Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Net
Tak Diajak Bicara soal Permendikbud 30, Komisi X: Loh Kok Tiba-tiba Keluar Tak Diajak Bicara soal Permendikbud 30, Komisi X: Loh Kok Tiba-tiba Keluar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar