Breaking News

Soal Penangkapan 3 Teroris, Mahfud MD: MUI Tak Perlu Dibubarkan


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara soal penangkapan tiga terduga teroris beberapa waktu lalu. Salah satu orang yang ditangkap diketahui bernama Ahmad Zain An Najah.

Dia adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak hanya duduk di MUI, menurut polisi, Ahmad Zain An Najah merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahma Bin Auf.

Tersebab statusnya yang terduga teroris, banyak pihak yang menyebut MUI sudah kecolongan karena merekrut orang yang terafiliasi dengan kelompok Islam beraliran ekstrimisme. Publik pun menyerukan agar MUI lebih baik dibubarkan saja karena nyatanya merangkul teroris sebagai anggotanya.

Namun demikian, Mahfud MD berujar bahwa terlibatnya Ahmad Zain An Najah sebagai anggota kelompok teroris tak berarti bahwa MUI harus dibubarkan. Dia menyebut orang yang menuntut demikian sebagai provokator.

"Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas petistiwa," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa Kedudukan MUI di mata hukum sudah sangat kokoh. Hal ini karena MUI sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Landasan hukum itu, misalnya, terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Selain itu, kedudukan MUI juga termaktub dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," tegas Mahfud.

Kendati begitu, Mahfud mengingatkan masyarakat tidak memprovokasi dengan berujar bahwa pemerintah lewat Densus 88 Antiteror telah menyerang MUI.

Dia menegaskan, teroris bisa ditangkap di manapun, baik di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan bahkan institusi pemerintah.

"Penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," imbaunya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tandas Mahfud.

Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11). Salah satu yang ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah.

Dia disebut berperan dalam organisasi Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.

MUI pun bereaksi bahwa penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ulama tersebut. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian pernyataan resmi MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Adapun Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Sa’adi menilai seruan pembubaran MUI amat berlebihan. "Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," kata Zainut. (law-justice)

Foto: Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)
Soal Penangkapan 3 Teroris, Mahfud MD: MUI Tak Perlu Dibubarkan Soal Penangkapan 3 Teroris, Mahfud MD: MUI Tak Perlu Dibubarkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar