Breaking News

Pelantikan Nyoman Adhi Gerus Wibawa BPK Sebagai Auditor Negara


Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih yakni Nyoman Adhi Suryadnyana.

Keppres Nomor 125/P Tahun 2021 yang ditekan pada 18 Oktober 2021 itu juga memutuskan memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Bahrullah Akbar MBA CIPM sebagai Anggota BPK masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak 29 Oktober 2021, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Keppres itu juga meresmikan Nyoman Adhi Suryadnyana SE ME sebagai Anggota BPK masa jabatan 2021-2026 terhitung tanggal pengucapan sumpah atau janji sebagai Anggota BPK.

Sebelumnya, Ketua DPR melalui Surat Nomor PW/12801/DPR RI/IX/2021 tanggal 21 September 2021 mengajukan Anggota BPK terpilih Nyoman Adhi Suryadnyana, setelah mendapat persetujuan DPR berdasarkan Keputusan No. 5/DPR RI/2021-2022 tanggal 21 September 2021, menggantikan Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

Koordinator Koalisi Save BPK Prasetyo menilai proses terpilihnya Nyoman Adhi sampai penerbitan Keppres dan pelantikannya sebagai Anggota BPK RI merupakan tindakan yang melukai konstitusi.

“Itu artinya DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tidak mau mendengar second opini dari masyarakat dan para pakar hukum. Dan ini menjadi preseden buruk sekaligus yang pertama kali terjadi dalam pemilihan Anggota BPK. Karena itu bukan tidak mungkin akan terulang karena DPR dan Pemerintah permisif terhadap pelanggaran konstitusi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Menurut Koalisi Save BPK, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dari dilantiknya Anggota BPK tidak penuhi syarat. Pertama, preseden tersebut bisa terulang kembali dalam pemilihan Anggota BPK ke depan. “Meski kita tidak menginginkan itu terjadi, tetapi karena sudah pecah telur, maka menjadi sesuatu yang mungkin terjadi nanti ada calon Anggota BPK TMS tapi tetap digoalkan,” sambungnya.

Kedua, wibawa BPK RI sebagai auditor eksternal yang bebas dan mandiri sesuai amanah UU telah terciderai. Menurut Koalisi Save BPK, lembaga auditif negara seharusnya berdiri independen karena tugas dan wewenangnya yang demikian berat dalam pengawasan keuangan negara. “Peristiwa ini akan menggerus wibawa dan independensi BPK,” tukas dia.

Ketiga, peristiwa ini dapat menurunkan kredibilitas BPK sebagai pengawas (pemeriksa) di hadapan para auditeenya. “Bisa menimbulkan celah hukum bahkan gugatan ketika yang bersangkutan memeriksa entitas. Hasil audit dari Anggota BPK tidak memenuhi syarat bisa dipertanyakan bahkan digugat,” terangnya.

Keempat, Koalisi Save BPK meragukan kinerja Nyoman Adhi dalam memimpin pemeriksaan keuangan negara ke depan. “Baru terpilih saja telah melanggar hukum, bagaimana kinerja 5 tahun ke depan? Apa tidak kasian sama auditor yang berintegritas di lapangan?” tanya dia.

Di luar itu, Koalisi Save BPK mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan kelompok masyarakat untuk menggugat keputusan terhadap pengangkatan Nyoman sebagai Anggota BPK.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Nyoman Adhi Suryadnyana/Net
Pelantikan Nyoman Adhi Gerus Wibawa BPK Sebagai Auditor Negara Pelantikan Nyoman Adhi Gerus Wibawa BPK Sebagai Auditor Negara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar