Breaking News

Kritik Permendikbud 30/2021, Akademisi Unas: Diduga Terdapat Pasal Selundupan Kapitalisme Global


Akademisi Unas TB Massa Djafar menyebut Permendikbud Ristek No 30/2021 yang di dalamnya diduga terdapat pasal selundupan merupakan paket agenda arus kapitalisme global.

Permendikbud-Ristek Nomor 30 tahun 2021 berisi tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kita sudah sangat berpengalaman, mulai dari dulu itu UU Perkawinan lalu banyak sekali itu. Memang ada satu perkembangan global yang masuk dalam satu paket,” papar akademisi Universitas Nasional (Unas) TB Massa Djafar, saat menjadi narasumber dalam webinar “Kontroversi Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021, Cabut atau Gugat?”, Sabtu malam (20/11).

Tidak hanya dalam bentuk regulasi dalam sektor pendidikan tinggi melalui Permendikbud-Ristek, agenda global tersebut menyangkut investasi dan lain sebagainya, yang juga diikut oleh misi ideologi juga budaya.

“Jadi apa yang dikemukakan oleh Francis Fukuyama, ini adalah abad kemenangan Kapitalisme, dia juga masuk bukan soal investasi tapi juga value, apa? Seks bebas itu sepaket itu (di Permendikbud-Ristek),” tuturnya.

Selanjutnya, agenda perkembangan global ini berharap semua negara harus mengarah pada arus kapitalisme, sekularisme, bahkan hingga sosialisme komunisme.

“Itu kan kita bertubi-tubi menghadapi itu. Itu arahnya pada arus kapitalisme, tapi juga sosialisme komunisme. Ingin menggeser pada soal keyakinan pada setiap orang agama itu sebagai suatu pilihan, identitas,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI Jakarta, Hanifah Husein menyebut ada beberapa pasal dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, diduga merupakan pasal pesanan yang diindikasikan untuk melegalkan seks bebas.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI Jakarta, Hanifah Husein, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Kontroversi Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021, Cabut atau Gugat?” pada Sabtu malam (20/11).

“Yang kami takutkan di Pasal 5 Ayat 2 (Permendikbud-Ristek). Dari situ ada kata; kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ‘memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban’, itu artinya sebaliknya kalau dengan persetujuan boleh?” sesal Hanifah.

Menurut Hanifah, pasal tersebut sangar berbahaya bagi generasi penerus bangsa ke depannya lantaran tengah dipengaruhi pemikiran sekular. Padahal, semua hukum di Indonesia harus menganut Pancasila.

“Ini tidak ada unsur sedikit pun norma dan nilai sosial kemasyarakatan apalagi agama. Padahal semua UU kita hukum di atas hukum adalah Pancasila. Pasal 1 adalah ketuhanan YME, sehingga semua UU dan aturan harus menghargai nilai yang dianut oleh agama masing-masing yang diakui di Indonesia,” tegasnya.

Namun demikian, Hanifah menegaskan bahwa ketika pihaknya mempermasalahkan Permendikbud-Ristek 30/2021 tersebut bukan berarti pro terhadap kekerasan seksual.

Menurutnya, pihak-pihak yang mempermasalahkan peraturan menteri yang diteken Nadiem Makarim itu justru menolak dengan keras praktik kekerasan seksual, tetapi tidak sekular.

“Kekerasan kita harus lawan, perjuangkan betul, tapi di situ ada titipan seks bebas. Karena ada frasa suka sama suka,” katanya.

“Saya sudah ke DPR sudah kemana-mana memperjuangkan, mari kita berjuang bersama-sama, ini untuk masa depan anak-anak kita, masa depan bangsa kita. Karena di situ (Permendikbud-Ristek) ada pesan terselubung,” pungkasnya. [pojoksatu]

Foto: Nadiem Makarim/Net
Kritik Permendikbud 30/2021, Akademisi Unas: Diduga Terdapat Pasal Selundupan Kapitalisme Global Kritik Permendikbud 30/2021, Akademisi Unas: Diduga Terdapat Pasal Selundupan Kapitalisme Global Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar