Breaking News

KOMJAK Laporkan Dugaan Poligami Jamintel Kejagung ke KASN


Dugaan pelanggaran oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jamintel Mia Amiati Iskandar, terkait masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) kepada Ketua KASN Agus Pramusinto.

"Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara karena terkait dengan ada informasi dan dugaan masalah ASN," ujar Dikrektur KOMJAK Hajarudin di Kantor KASN, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Hajarudin menerangkan, pihaknya datang ke KASN membawa bukti-bukti surat aduan serta enam lembar lampiran berupa bukti dan informasi terkait dugaan poligami tersebut,

"Informasi berkas dan data tersebut kami garansi A1 atau akurat," imbuhnya.

"ASN tidak boleh berpoligami. Apalagi berpoligami dengan pejabat tinggi negara hari ini, kemudian yaitu Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung," tandas Hajarudin.

Hajarudin dalam laporan tersebut diterima oleh Staff Khusus Ketua KASN, Miftah dikarenakan Ketua KASN memiliki kesibukan lain.

Namun, dia menerima konfirmasi dari Miftah yang memastikan berkas yang dilaporkan KOMJAK akan secepatnya diproses dan ditindaklanjuti. Selain itu, KASN dipastikan Hajarudin juga akan mengagendakan pertemuan antara pihaknya dengan Ketua KASN.

Menurut Hajarudin, dugaan poligami tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 tentang perubahan atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (rmol)

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
KOMJAK Laporkan Dugaan Poligami Jamintel Kejagung ke KASN KOMJAK Laporkan Dugaan Poligami Jamintel Kejagung ke KASN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar