Breaking News

Jaksa Bongkar Chat Pegawai Ditjen Pajak Minta Jatah ke Staf Bank Panin


Jaksa KPK mengungkap percakapan staf pajak PT Bank Panin yang membicarakan terkait `gelagat` tidak biasa yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak saat datang ke kantor Panin dan memeriksa pajak Bank Panin.

Hal itu terungkap dalam bukti percakapan antara staf pajak Edryoko Dwi Hardono dan Hendi Purnawan yang diungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (23/11/2021). Jaksa KPK membacakan isi chat tersebut.

"Di BAP Saudara ada percakapan WA, ini antara Saudara dengan Hendi. Di sini Saudara diberi tahu ada pemeriksaan di KPK Saudara jawab `ya gue sih nggak tahu, soalnya gelagat pemeriksa (pajak) yang 2016 sama 2017 kesannya memang kaya minta jatah, beda sama 2010 2011`. Masalahnya dari Rp 900 ke Rp 300 (miliar)?" papar jaksa dan diamini oleh Edryoko.

"Di BAP Saudara ada percakapan WA, ini antara Saudara dengan Hendi. Di sini Saudara diberi tahu ada pemeriksaan di KPK Saudara jawab `ya gue sih nggak tahu, soalnya gelagat pemeriksa (pajak) yang 2016 sama 2017 kesannya memang kaya minta jatah, beda sama 2010 2011`. Masalahnya dari Rp 900 ke Rp 300 (miliar)?" papar jaksa dan diamini oleh Edryoko.

Pegawai Ditjen Pajak yang dimaksud Yoko adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah anak buah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan. Mereka, kata Yoko, pernah mengunjungi Bank Panin dan menyerahkan surat temuan pajak Panin Rp 900 miliar.

Jaksa pun bertanya terkait gelagat seperti apa yang ditunjukkan oleh pegawai pajak tersebut. Yoko mengatakan salah satu yang dia simpulkan pegawai Ditjen Pajak tidak pernah merespons sanggahan Bank Panin terkait temuan itu.

"Gimana bisa sampaikan ini ke Hendi bahwa gelagatnya pemeriksa kesannya minta jatah?" tanya jaksa KPK.

"Ya kan pertama September mereka minta akta kredit, udah kita sediakan. Terus mereka hanya lihat beberapa saja, terus pamit. Terus kedua, kita klarifikasi atas sanggahan temuan awal mereka nggak respons. Ketiga, data hasil pemeriksaan rinciannya kita minta, tapi mereka tuh nggak memberikan," ungkap Yoko.

Jaksa pun melanjutkan membaca percakapan WA itu, di mana Yoko menyebut dugaan manajemen Panin main belakang. Namun Yoko tidak menjelaskan rinci apa maksud percakapan itu.

Berikut isi percakapan Yoko dengan Hendi yang dibaca jaksa:

Yoko: Lah itu ada pegawai yang dapat transferan dari Panin?
Hendi: Belum terbukti Ko, cuma indikasi kalau menurut gue Pak Wawan ngelaporin Pak Yulmanizar (pegawai Ditjen Pajak)
Yoko: Bisa juga. Lah itu ada pegawai yang dapat transferan dari Panin?`
Hendi: Kayaknya yang melaporkan yang bilang kalau dilaporin dapat uang dari Panin, di rekeningnya ada miliaran cuy
Yoko: Ya gw enggak tahu juga sih soalnya gelagat pemeriksaan yang 2016-2017 kesannya memang kayak minta jatah beda sama 2010 sama 2011, masalahnya dari 900 juta (miliar) bisa ke 300 jutaan (Miliar)
Hendi: Rp 900 miliar Ko, ya enggak tahu juga sih kalau ada manajemen yang main belakang, kita enggak tahu.

Yoko mengamini percakapan tersebut dengan Hendi Purnawan, yang juga Staf Bank Panin. Namun terkait manajemen main belakang, dia mengaku itu hanya pendapat pribadinya.

"Ya betul, Pak (percakapan WA-nya)," kata Yoko.

"Kemudian ini `ya nggak tahu juga sih apa manajemen main belakang` maksudnya apa ini?" tanya jaksa lagi.

"Jadi itu pendapat dan pemikiran saya pribadi, Pak," jawab Yoko.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani menerima uang suap Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau senilai Rp 57 miliar.

Jaksa mengatakan Angin dan Dadan merekayasa pajak sejumlah perusahaan bekerja sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut pemberi suap Angin dan Dadan:

- Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gudang Madu Plantations (GMP)
- Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Panin Tbk
- Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Foto: Kantor Ditjen pajak (Net)
Jaksa Bongkar Chat Pegawai Ditjen Pajak Minta Jatah ke Staf Bank Panin Jaksa Bongkar Chat Pegawai Ditjen Pajak Minta Jatah ke Staf Bank Panin Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar