Breaking News

Ijtima Ulama MUI, Pinjol yang Mengandung Riba Hukumnya Haram


Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup pada Kamis (11/10). Acara yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta itu telah menyepakati 12 poin bahasan.

Dikutip dari situs mui.or.id, ke-12 bahasan tersebut yakni makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai, retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selain itu, mengenai hukum pinjaman online yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

“Pinjaman online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram,” kata ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu bahasan mengenai hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Asrorun Niam Sholeh menuturkan, selama berjalannya Ijtima Ulama ke-7, ada permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

“Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita,’’ ujarnya.

Kiai Asrorun Niam juga menambahkan, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanatik sempit), dan lainnya.

“Musyawarah untuk kemaslahatan umat diutamakan, daripada kepentingan ego dan fanatik,” tuturnya.[pojoksatu]

Foto: Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net
Ijtima Ulama MUI, Pinjol yang Mengandung Riba Hukumnya Haram Ijtima Ulama MUI, Pinjol yang Mengandung Riba Hukumnya Haram Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar