Breaking News

Berkas Rampung, Munarman Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman dari Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa Mahkamah Agung juga telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard.

Seperti diketahui, Munarman saat ini ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan merujuk Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021.

"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard.

Sebelumnya, tersangka Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).

Munarman selama ini dikenal sebagai petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)
Berkas Rampung, Munarman Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Berkas Rampung, Munarman Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar