Breaking News

Pusako: Dewas KPK Gagal, Harusnya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lili


Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menolak untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Feri menilai Dewas melindungi pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran.

"Saya pikir Dewas adalah bagian dari alat untuk melindungi dan membenarkan tindakan pimpinan KPK yang salah, logika yang salah. Logika yang sederhananya masak pimpinan KPK jelas-jelas terlibat bermain perkara tidak diberhentikan, itu janggal sekali," kata Feri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Feri kemudian menyoroti sanksi Dewas yang tidak tegas kepada Lili Pintauli Siregar. Dia menegaskan harusnya Dewas memberikan sanksi yang berat untuk melindungi KPK dari figur yang tidak berintegritas.

"Sebagai sebuah lembaga yang dikenal dalam konsep hukum tata negara, sebagai lembaga independen dan lembaga berintegritas masak kemudian ada kasus seperti itu tidak ada proses, yang katakanlah sanksinya betul-betul kuat untuk kemudian melindungi KPK dari figur-figur yang tidak berintegritas," jelasnya.

Feri menyadari bahwa Dewas tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar kepada polisi. Namun sebagai warga negara yang baik, Dewas kata Feri harus melanjutkan laporan ke polisi.

"Tugas Dewas kan memang di etika itu, sebagai Dewas memang tidak ada kewenangan untuk menindaklanjuti dalam bentuk laporan kepada polisi. Tetapi sebagai warga negara yang baik, sebagai Dewas yang ditugaskan untuk melindungi etika, Dewas malah gagal sebagai warga negara yang baik mestinya begitu mengetahui ada dugaan tindak pidana, harusnya dilaporkan gitu," tutur Feri.

"Kalau Dewas gagal sebagai warga negara yang baik mencontohkan etika, ya sulit bagi Dewas untuk menegakkan persoalan etik. Dan dengan tidak diberikannya sanksi berat terhadap pimpinan KPK yang bermasalah tentu itu sudah mengindikasikan bahwa Dewas tidak terlalu sungguh-sungguh menjaga nilai-nilai etik di KPK," imbuhnya.

Lili Langgar Kode Etik

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Perbuatan Lili bertemu dengan pihak berstatus terperiksa mencederai integritas KPK. Sebab, KPK dikenal sebagai lembaga berintegritas tinggi.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu," tegas Tumpak.

"Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi," imbuhnya.

Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Feri Amsari (Ari Saputra/detikcom)
Pusako: Dewas KPK Gagal, Harusnya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lili Pusako: Dewas KPK Gagal, Harusnya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lili Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar