Breaking News

Mengingat Kembali Paspor Palsu Adelin Lis yang Jadi Modal Kabur selama 13 Tahun


Kasus penggunan identitas diduga palsu oleh Adelin Lis kini sudah hampir tak terdengar publik.

Adelin Lis sendiri sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun dalam kasus pembalakan liar. Ia dipulangkan ke Indonesia usai putusan Pengadilan Singapura yang menjatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura dan mendeportasinya.

Yang sempat menghebohkan, Adelin Lis memiliki paspor RI sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2002 sampai 2017, salah satunya paspor yang dikeluarkan imigrasi Jakarta Utara dengan tanda tangan Sutrisno sebagai Kepala Imigrasi.

Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham tak banyak bicara saat dikonfirmasi soal kepemilikan paspor Adelin Lis tersebut. Ia mengatakan, masalah tersebut sudah dijelaskan oleh Humas Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Masalah itu sudah dijelaskan oleh Humas Ditjen Imigrasi, silakan konfirmasi lebih lanjut," ujar Sutrisno kepada wartawan, Jumat (10/9).

Ia memastikan, seseorang tidak bisa mencetak paspor tanpa yang bersangkutan datang langsung. "Ya enggak bisa kalau bikin paspor orangnya tidak ada. Tapi untuk jelasnya, silakan hubungi humas saja," singkatnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana sebelumnya menjelaskan kronologi kepemilikan paspor Adelin. Berdasarkan catatan keimigrasian, Adelin memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2002 hingga 2017.

Masih dalam data Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor atas nama Adelin Lis yang terbit di Polonia 2002 silam. Kemudian, Adelin memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008.

Lalu, paspor atas nama Hendro Leonardi itu diterbitkan lagi di Jakarta Utara pada 2013 dan kembali diterbitkan atas nama yang sama di Jakarta Selatan pada 2017.

Arya beralasan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) tahun 2009. Karena itu, ketika Adelin mengajukan paspor dengan nama lain pada tahun 2008 tidak terdeteksi.

"Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian," jelasnya.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mahkamah Agung sebelumnya memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dolar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin yang kabur dengan menggunakan paspor palsu.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Salah satu paspor Adelin Lis dengan menggunakan nama Hendro Leonardi/Ist
Mengingat Kembali Paspor Palsu Adelin Lis yang Jadi Modal Kabur selama 13 Tahun Mengingat Kembali Paspor Palsu Adelin Lis yang Jadi Modal Kabur selama 13 Tahun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar