Breaking News

LKSP Tegas Menolak Hasil Seleksi Anggota BPK RI


Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR disesalkan oleh Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP). Mereka menolak tegas penetapan itu yang dinilai telah melanggar peraturan yang ada.

Aturan yang diduga telah dilanggar adalah Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," jelas, Direktur LKSP, Rowman Wahid, dalam keterangannya yang dikutip dari RMOL Jatim, Jumat (10/9).

Padahal, menurut Rowman, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI, Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

"Jelasnya, dia (Nyoman Adhi Suryadnyana) masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado," terang dia.

Sehingga, hasil keputusan yang dilakukan oleh DPR RI, dinliai menyalahi aturan yang telah mereka buat.

"Oleh sebab itu, LKSP menolak hasil seleksi anggota BPK RI, karena BPK harus dijaga martabanya," pungkasnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gedung BPK RI/Net
LKSP Tegas Menolak Hasil Seleksi Anggota BPK RI LKSP Tegas Menolak Hasil Seleksi Anggota BPK RI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar