Breaking News

Gowes Rombongan Wali Kota Malang ke Pantai Selatan yang Viral Tak Berizin


Rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji memaksa masuk ke pantai Malang selatan, padahal masih diberlakukan PPKM Level 3 atau kawasan pantai pesisir selatan masih ditutup. Diduga rombongan gowes itu tidak memiliki izin.

Di tengah berlakunya aturan untuk mencegah dan menangani pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang, masyarakat dikagetkan adanya rombongan gowes diduga diikuti Wali Kota Sutiaji bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Malang.

Mereka memaksa masuk kawasan pantai Kondang Merak dan Pantai Banyu Meneng, yang lokasinya berada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021) pagi.

Rombongan berjumlah 50 orang itu, juga membawa kendaraan dinas serta satu unit ambulance. Mereka baru meninggalkan kawasan pantai sekitar pukul 12.05 WIB. Kegiatan gowes Wali Kota Malang bersama rombongan disebut tak diawali dengan pemberitahuan resmi ataupun berkoordinasi dengan Muspika Bantur dan pengelola wisata pantai.

"Sebenarnya semua destinasi wisata air masih ditutup, jika ada klaim telah mendapatkan izin. Itu yang kita belum ketahui. Karena selain Balekambang, Ngliyep, dan Regent, wisata pantai di pesisir selatan dikelola oleh masyarakat dan Perhutani," tegas Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Malang, M Nur Fuad Fauzi kepada detikcom, Senin (20/9/2021).

Menurut Fuad, Pemkab Malang telah menerbitkan aturan selama masa PPKM Level 3. Sesuai Instruksi Mendagri No 42 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 di Jawa-Bali sampai 20 September 2021.

"Pak bupati sudah menerbitkan Surat Keputusan selama penerapan PPKM Level 3. Salah satu isinya, wisata air ditutup dan kegiatan olahraga masih tidak diperbolehkan," terang Fuad.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji/detikcom
Gowes Rombongan Wali Kota Malang ke Pantai Selatan yang Viral Tak Berizin Gowes Rombongan Wali Kota Malang ke Pantai Selatan yang Viral Tak Berizin Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar