Breaking News

Terancam Sanksi Pidana, Dinar Candy Lekas Hapus Unggahan soal Berbikini di Jalan karena PPKM


Terancam sanksi pidana, Dinar Candy lekas hapus unggahan soal berbikini di jalan karena PPKM. Aksi kontroversial yang dilakukan artis Dj Dinar Candy yang nekat berbikini di pinggir jalan lantaran alasan stres PPKM diperpanjang, menuai polemik.

Menyusul aksinya yang dianggap tak beretika itu, sontak Dinar Candy mendapat kecaman publik di dunia maya.

Aksinya itu sendiri diunggahnya di laman Instagramnya. Awalnya, ada tiga unggahan yang mempertontonkan aksinya berbikini di pinggir jalan. Ada satu foto dan dua video yang diunggah Dinar Candy pada Rabu 4 Agustus 2021.

Dalam foto yang diunggahnya, Dinar Candy memperlihatkan kalimat yang tertulis di papan yang ia bawa, ‘Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang’.

Sementara, dua video lainnya memperlihatkan Dinar Candy yang hanya berdiri di trotoar sambil mengangkat papan tersebut. Papan yang ia bawa nyaris menutupi bagian depan tubuhnya.

Saat ini, tiga unggahan tersebut hilang dari akun Instagram Dinar Candy.

Ternyata, aksi Dinar Candy mencuri perhatian. Dinar Candy yang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan bikini merah bergaya two piece saat PPKM Level 4 masih berlaku dianggap melanggar hukum.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) berniat akan mempolisikan Dinar Candy. Hari ini, Kamis 5 Agustus 2021, mereka berencana melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap sudah melakukan pornoaksi.

“Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos (panjat sosial) memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum,” tegas Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, seperti dilansir dari detikhot, Kamis 5 Agustus 2021.

Bintang menyebut akan melaporkan Dinar dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga mengatakan aksi Dinar Candy bisa terancam pidana.

Menurutnya, Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.

Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 36:

Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, Dinar Candy saat ditemui wartawan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, mengaku memang sudah niat melakukan aksi tersebut. Soal risiko, Dinar Candy mengatakan hanya mempersiapkan mental menghadapi ibu-ibu.

“Risikonya nggak tahu ya, ya takut keciduk Satpol PP takut disangka orang gila. Takutnya ibu-ibu, musuh aku ibu-ibu. Ya kalau seksi-seksian musuh aku ibu-ibu. Masih menyiapkan mental buat ibu-ibu,” beber Dinar Candy saat itu.

Saat ini, ketika kembali dihubungi wartawan menyoal aksinya yang menjadi sorotan itu, Dinar Candy belum memberikan jawaban.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Dj Dinar Candy/Net
Terancam Sanksi Pidana, Dinar Candy Lekas Hapus Unggahan soal Berbikini di Jalan karena PPKM Terancam Sanksi Pidana, Dinar Candy Lekas Hapus Unggahan soal Berbikini di Jalan karena PPKM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar