Breaking News

Transparency International Surati Jokowi: Batalkan Pemecatan Pegawai KPK


Transparency International (TI) bersurat kepada Presiden Jokowi. Surat dikirim langsung CEO Transparency International Daniel Eriksson.
 
Surat berisi keprihatinan TI soal adanya pelemahan terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi independen di Indonesia.

TI menyampaikan, sejak perubahan UU KPK pada 2019, banyak perubahan yang terjadi terhadap lembaga tersebut. Mereka mengkhawatirkan tentang independensi KPK usai revisi dilakukan.

Padahal, kata TI, KPK telah menjadi organisasi antikorupsi yang efektif sebelum adanya revisi.

"Selama dua tahun terakhir kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilannya," tulis Daniel Eriksson, dalam surat yang dikirimkan pada 1 Juli 2021 ke Jokowi.

Dalam suratnya, Daniel juga menyinggung soal adanya pemecatan terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Menurutnya, pemecatan tetap dilakukan meski itu bertentangan dengan pernyataan yang keluar dari Istana. Dalam hal ini, pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tidak boleh menjadi dasar pemecatan para pegawai yang tidak lulus.

Selain itu, pemecatan tersebut juga dianggap bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sudah diteken Indonesia, yakni Jakarta Principles on Anti-Corruption Authorities.

Daniel mengatakan, posisi TI bersama dengan Transparency International Indonesia, LSM, akademisi hingga jurnalis yang meminta Jokowi untuk membatalkan pemecatan para pegawai tersebut.

"Meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian pegawai KPK," kata dia.

"KPK yang kuat, efektif, dan independen sangat penting bagi pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan dari pandemi COVID-19," sambung dia.

Agar hal tersebut tercapai, kata Daniel, kepercayaan publik terhadap KPK harus dipulihkan. KPK juga dinilai harus bisa bekerja sesuai dengan United National Convention Against Corruption dan Jakarta Principles.

"Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memulai pemulihan dari perubahan yang merusak ini untuk memastikan kapasitas KPK dalam menjalankan peran pentingnya, sesuai dengan komitmen internasional Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN. 51 di antara mereka akan dipecat per 1 November 2021, sementara 24 lainnya akan menjalani pembinaan untuk ditentukan apakah bisa menjadi ASN atau tidak.


Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Transparency International Surati Jokowi: Batalkan Pemecatan Pegawai KPK Transparency International Surati Jokowi: Batalkan Pemecatan Pegawai KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar