Breaking News

Terpidana Kasus Lahan Cakung, Paryoto Ngaku Sempat Dibantu Orang Kementerian Agar Bebas


Sengketa kasus tanah seluas 7,7 hektare di Cakung, Jakarta Timur hingga kini beum selesai.

Pihak Abdul Halim yang mengklaim sebagai pemilik tanah masih berjuang untuk kembali mendapatkan tanah tersebut yang dikuasai mafia tanah.

Namun versi Kementerian ATR/BPN, tanah tersebut merupakan milik PT Salve Veritae milik Benny Tabalujan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat. Benny sendiri saat ini masih berstatus DPO dengan kasus dugaan mafia tanah.

Kasus ini sudah beberapa kali diproses di pengadilan hingga ke PTUN. Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menjemput paksa Juruukur BPN sebagai pihak pengukur tanah tersebut, Paryoto ke Lapas Cipinang.

Upaya tersebut dilakukan setelah sebelumnya Paryoto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kini, Paryoto tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Ditemui di Lapas Cipinang, Paryoto mengaku selama proses hukum telah mendapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN agar bebas dari hukuman.

"Iya (dibantu Kemneterian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya," jelas Paryoto, Senin (19/7).

Iing Sodikin sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dari Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN saat peroses persidangan di PN Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu.

Menurutnya, bantuan dari Kementerian ATR/BPN diberikan karena tahu persis kasus yang sedang ia jalani dalam sengketa tanah di Cakung.

"Mereka tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari kapolri hingga Komisi III," urai Paryoto.

Tak sampai di situ, bantuan dari Kementerian ATR/BPN juga diberikan saat Paryoto divonis bersalah dalam kasasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang)," lanjut Paryoto.

Namun sayang, bantuan tersebut nyatanya tetap membuat Paryoto ditahan di Lapas Cipinang hingga kini. Saat ini, Paryoto mengaku sudah tidak ada komunikasi dari staf ATR/BPN maupun orang lain dari kementerian.

"Sekarang sudah tidak ada komunikasi, karena saya kan dilarang pakai HP. Insyaallah saya keluar September ini, " tutupnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Juruukur BPN, Paryoto saat menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur/Net
Terpidana Kasus Lahan Cakung, Paryoto Ngaku Sempat Dibantu Orang Kementerian Agar Bebas Terpidana Kasus Lahan Cakung, Paryoto Ngaku Sempat Dibantu Orang Kementerian Agar Bebas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar