Breaking News

Soroti Obat Ivermectin, GMNI: Negara Tak Boleh Berbisnis Dengan Rakyatnya


Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan tidak pernah menyatakan dukungan terhadap penggunaan obat Ivermectin yang notabene obat parasit sebagai obat virus corona baru (Covid-19).

Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan menyatakan bahwa sikap DPP GMNI yang resmi sesuai Surat Keputusan Kemenkumham adalah mendorong pemerintah untuk menempuh jalur yang ilmiah dalam menyelesaikan persoalan Covid-19.

Artinya, pemerintah harus mengutamakan pendekatan saintifik dibanding pendekatan kekuasaan dalam menangani wabah Covid-19.

"Sikap kami jelas, mendorong pemerintah untuk tetap bersikap ilmiah dan mengutamakan pendekatan saintifik dalam polemik obat Ivermectin. Bukan pendekatan kekuasaan. Karena ini persoalan public health, jika terjadi apa-apa rakyat yang menanggung resikonya," pungkas Dendy.

Sementara itu, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyatakan bahwa hal ini juga terkait etika kebijakan publik yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan riset ilmiah sesuai kaidah ilmu pengetahuan.

Menurut Arjuna, jika ingin menjadikan obat parasit sebagai obat Covid-19, maka harus melalui penelitian yang mendalam dan melibatkan berbagai macam variabel.

Dengan demikian, keamanannya harus benar-benar terjamin dan klaimnya harus benar-benar valid. Tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi masyarakat.

"Klaimnya harus benar-benar diuji kebenarannya. Karena ini akan dikonsumsi massal oleh masyarakat. Kesehatan dan nyawa masyarakat yang jadi taruhan, terutama jika berpotensi mengakibatkan efek samping yang berbahaya," sambung Arjuna

Kami sebagai mahasiswa mengimbau kepada pemerintah terutama para menteri pembantu Presiden harus taat dengan prosedur ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Obat.

Ia meminta para pejabat tidak boleh saling jegal dan menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan jalan pintas, mengabaikan prosedur ilmiah dan ketentuan perundang-undangan.

"Ivermectin bisa jadi obat Covid-19 itu baru dugaan atau mungkin potensi. Diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tambah Arjuna.

Arjuna juga meminta kepada para Menteri untuk tidak menggunakan logika dagang dan tidak ada konflik kepentingan bisnis pribadinya dalam mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19.

"Jangan sampai kekuasaan negara dan kebingungan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dan memperluas gurita bisnis pribadinya. Itu tidak etis," tutup Arjuna. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/RMOL
Soroti Obat Ivermectin, GMNI: Negara Tak Boleh Berbisnis Dengan Rakyatnya Soroti Obat Ivermectin, GMNI: Negara Tak Boleh Berbisnis Dengan Rakyatnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar