Breaking News

Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Sentil Mahfud MD: Apakah Prof Terus Diam Membenarkan Pelanggaran?


Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan di media sosial khususnya Twitter, publik nampak geram dengan adanya aturan yang tak lagi melarang Rektor rangkap jabatan.

Melalui PP 75 Tahun 2021 terdapat beberapa pasal perubahan dan menjadi sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.

Namun, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, larangan Rektor UI memiliki jabatan di perusahaan BUMN/BUMD hanya terbatas pada jabatan direksi.

Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu juga turut menanggapi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.

Menurut Said Didu, peraturan baru tersebut hanya dibuat untuk kepentingan tertentu, dan bukan untuk ditaati.
“Aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan utk ditaati,” kata Said Didu, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.

Lebih lanjut, Said Didu juga menyebut Rektor UI yakni Ari Kuncoro jelas melanggar aturan, sebab diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Februari 2020, sedangkan perubahan Statuta UI ini baru diteken Juli 2021.

“Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021,” kata Said Didu.

Said Didu juga menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Said pun mempertanyakan apakah Mahfud MD akan berdiam diri saja melihat aturan tersebut jelas-jelas dilanggar oleh tenaga akademisi sekelas Rektor UI.

“Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini?” kata Said Didu.
Rangkap jabatan di UI ramai dibicarakan setelah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Sebab, selain menjabat sebagai rektor, diketahui Ari juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Bahkan, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Rektor UI itu diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.

Disisi lain, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Adapun yang pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Kemudian yang kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta. Lalu keempat, pengurus atau anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Dengan adanya hal tersebut, Said Didu juga berpendapat bahwa hal seperti ini menjadi tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum, tetapi negara yang memiliki kekuasaan dan bisa diubah sesuai dengan kepentingan penguasa.

“Sepertinya ini tanda bahwa:1) Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan-hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa,” kata Said Didu.
Apalagi menurutnya perguruan tinggi bukan lagi menjadi pilar moral, tetapi menjadi penikmat kekuasaan.

“2) Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika dan hukum tapi penikmat kekuasaan, 3) cendekiawan di PT tidak lagi berani tegakkan kebenaran,” kata Said Didu.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN periode 2005-2010, Said Didu. /Twitter/@msaid_didu.
Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Sentil Mahfud MD: Apakah Prof Terus Diam Membenarkan Pelanggaran? Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Sentil Mahfud MD: Apakah Prof Terus Diam Membenarkan Pelanggaran? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar