Breaking News

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Hartanya Rp 52 M


Ari Kuncoro menjadi sorotan karena sebagai Rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. 
 
Awalnya Ari dianggap melanggar aturan tetapi kini kebijakan larangan rangkap jabatan itu direvisi.

Terlepas dari itu Ari diketahui merupakan pejabat publik yang diwajibkan melaporkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK. Berapa total harta milik Ari?

Dicek di situs LHKPN KPK, Rabu (21/7/2021), Ari tercatat melaporkan LHKPN secara periodik terakhir pada 29 Maret 2021 untuk periode 2020. Total harta yang dicatatkan yaitu Rp 52.478.724.275.

Dari total itu, paling tinggi Ari menuliskan hartanya berupa kas dan setara kas yaitu Rp 30.377.586.748. Lalu tercatat 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur yang nilainya Rp 18.662.000.000.

Untuk tunggangan, Ari memiliki 5 mobil yang nilai totalnya yaitu Rp 3.093.100.000, yang rinciannya di bawah ini:
1. Mercedes C 200 tahun 2012 senilai Rp 200 juta;
2. Honda Freed tahun 2013 senilai Rp 120 juta;
3. Toyota Innova tahun 2018 senilai Rp 200 juta;
4. Mercedes E350 tahun 2020 senilai Rp 1.502.100.000; dan
5. Toyota Alphard Velvire tahun 2020 senilai Rp 1.071.000.000.

Selain itu Ari juga menuliskan adanya harta bergerak lain senilai Rp 157 juta, surat berharga Rp 481.109.000, dan harta lainnya Rp 1.772.375.425 sehingga totalnya Rp 54.543.171.173.

Namun Ari memiliki utang sebesar Rp 2.064.446.898. Dengan begitu, total LHKPN miliknya yaitu Rp 52.478.724.275.

Ari Kuncoro selaku Rektor UI ini memang menjadi sorotan karena dianggap melanggar aturan rangkap jabatan. Awalnya, aturan larangan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Penjelasan MWA UI

Majelis Wali Amanat (MWA) UI menjelaskan soal perubahan aturan itu. Ketua MWA UI Saleh Husin mengatakan revisi statuta UI sudah lama dibahas, bukan ujug-ujug karena rangkap jabatan rektor UI yang kini menjabat.

"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dimintai konfirmasi detikcom terkait persoalan ini, Rabu (21/7/2021).

"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," sambungnya.

Saleh mengatakan, MWA juga menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tersebut Pada Senin (19/7). Pihaknya akan lebih dulu mempelajari untuk kemudian dirapatkan di MWA untuk membuat aturan-aturan turunannya.

Saleh menambahkan, MWA mengapresiasi pemerintah atas adanya revisi Statuta UI. Dia menyatakan, itu dapat menjadi pegangan baru bagi UI untuk mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia.

"Juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ujarnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Rektor UI Ari Kuncoro (Foto: dok detikcom)
Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Hartanya Rp 52 M Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Hartanya Rp 52 M Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar