Breaking News

Polri Akan Pidana Warga yang Langgar PPKM Darurat, Dandhy: UU Hanya Dipakai untuk Mengancam


Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar aturan PPKM darurat akan dipidana.

Menurutnya, ancaman pidana itu diatur dalam UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan bahwa pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," ujar Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, dikutip dari kumparan pada Sabtu, 3 Juli 2021.

PPKM darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit.
 
Sehingga, tambahnya, jika aturan yang sudah ditentukan terus dilanggar, maka bisa dianggap sebagai upaya menghalang-halangi penanggulangan.

"Contoh (kantor) yang non-kritikal yang non-esensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," ungkap Tubagus.

Tubagus juga mengatakan bahwa bagi yang melanggar tersebut terancam pidana satu tahun atau denda.

Menanggapi ancaman pidana tersebut, Dandhy Laksono menilai bahwa seharusnya Undang-Undang dipakai untuk memberi jaminan hidup, bukan untuk mengancam.

"Undang-Undang yang seharusnya dipakai untuk memberi jaminan hidup, hanya dipakai untuk mengancam," cuitnya melalui akun twitter pribadi pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Jurnalis senior yang dikenal lewat film dokumenternya ini, juga menyinggung orang-orang yang digaji bulanan mau pidanakan orang yang terpaksa ke luar rumah untuk mencari nafkah, melalui undang-undang kekarantinaan kesehatan.

Namun, sayang, Dandhy tak mendetail menyebut siapa orang yang digaji bulanan tersebut. Tetapi, diketahui bahwa Polisi dan Aparatur Negara lainnya memang digaji bulanan.

Tak hanya itu, Sutradara film dokumenter 'KPK EndGame' ini, juga menyinggung soal dana Bansos yang dikorupsi oleh mantan Menteri Sosial yang notabenenya digaji bulanan.

"Di tengah dana Bansos yang dikorupsi orang-orang yang sudah digaji bulanan," ungkap Dandhy.

Menurutnya, kondisi itu turut menyulitkan orang yang memang harus ke luar rumah untuk mencari nafkah harian.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Polisi berikan masker kepada pengendara ketika melakukan penyekatan kendaraan bermotor selama PPKM Darurat di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021 /merdekacom
Polri Akan Pidana Warga yang Langgar PPKM Darurat, Dandhy: UU Hanya Dipakai untuk Mengancam Polri Akan Pidana Warga yang Langgar PPKM Darurat, Dandhy: UU Hanya Dipakai untuk Mengancam Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar