Breaking News

Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta


S (28), seorang tukang bubur yang biasa berjualan di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (6/7). Ia di sidang karena melanggar aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.

"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. S divonis hukuman denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.

Menyikapi putusan tersebut, Endang (40) yang merupakan kakak terdakwa dan juga saksi dalam kasus tersebut mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan menurutnya sangat besar bagi pedagang kecil seperti adiknya itu.

“Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut,” ujarnya.

Ending mengungkapkan bahwa adiknya terjadi operasi pada Senin (5/7) malam. Saat itu ada empat orang warga yang hendak membeli bubur di tempat adiknya. Saat itu ia bersama adiknya sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat, namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilayani.

“Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Sata dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan,” jelas lelaki asal Garut ini.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, selama PPKM darurat ditemukan setidaknya dua pelanggar. Kedua pelanggar itu adalah penjual bubur dan pemilik kafe. keduanya dinilai melanggar karena beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dan memberikan layanan makan di tempat.

“Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.

Ia memastikan bahwa sidang tipiring tidak hanya menyasar pelaku usaha saja, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pun bisa disidangkan.

“Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.

Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp5 Juta. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal
Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar