Breaking News

Kritik Revisi Statuta UI soal Rangkap Jabatan Rektor, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat


Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap rektor dan wakil rektor Universitas Indonesia (UI).

Dalam keputusan itu, Jokowi memberikan restu pada rektor dan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yg besar dan jadi tumpan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya," ujar Mardani dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 21 Juli 2021.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tertuang dalam Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam revisi statuta ini, mengizinkan Air Kuncoro bisa merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal ini pun menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua DPP PKS itu PP yang memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan merupakan satu transaksi kekuasaaan.

"PP yg membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yg harus dikecam dan digugat," paparnya.

Lebih lanjut Mardani mengatakan mengurus perguruan tinggi seperti UI memerlukan waktu serta pemikiran yang sepenuhnya. Sehingga akan menyulitkan bila rangkap jabatan.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2021 Presiden Jokowi telah menandatangani revisi statuta itu.

PP ini otomatis mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Politisi PKS, Mardani Ali Sera minta Jokowi membuktikan bahwa dirinya tidak hanya Lip Service/Net
Kritik Revisi Statuta UI soal Rangkap Jabatan Rektor, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat Kritik Revisi Statuta UI soal Rangkap Jabatan Rektor, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar