Breaking News

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dipecat Presiden Jokowi! Polri Didorong Lakukan Pemeriksaan


Hasil dari penelusuran, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK).

Penyimpangan tersebut terjadi mulai dari soal pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK, hingga penetapan hasilnya.

Bentuknya mulai dari penyisipan aturan soal TWK, kontrak yang dibuat tanggal mundur (back date), hingga pengabaian arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa TWK tak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak lulus.

Meski begitu, Ketua KPK Firli Bahuri justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga membuat 75 pegawai itu tak bisa bertugas.

Sehubungan hal itu, Tim Advokasi Selamatkan KPK mendesak Presiden Jokowi segera memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk Plt agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses," ujar anggota Tim Advokasi Selamatkan KPK Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juli 2021.

Tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yang dimaksud Kurnia yakni berkaitan penonaktifan 7 kasatgas KPK berdasarkan SK 652 yang diteken Firli Bahuri. Padahal, para kasatgas yang tak lulus TWK itu disebut sedang mengusut sejumlah perkara besar, misalnya dalam perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak.

Tim Advokasi juga meminta agar Jokowi memantau pelaksanaan saran dari Ombudsman terkait alih status pegawai KPK ini. Saat ini, KPK dan BKN diminta Ombudsman untuk melakukan perbaikan.

"Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan rekomendasi ORI, mengambil alih proses dan mengawasi Pimpinan KPK dan BKN untuk melaksanakan rekomendasi ORI," ucap Kurnia.

Terkait itu pula, Tim Advokasi mendesak KPK untuk membatalkan seluruh keputusan berkaitan dengan hasil TWK. Termasuk mengembalikan seluruh hak dan kewajiban yang sebelumnya telah dihilangkan dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," tegas Kurnia.

Terakhir, peneliti ICW itu juga berharap agar Polri, sebagai institusi asal Firli, dapat memimpin penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal polisi bintang tiga itu.

"Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya," kata Kurnia.

Berikut enam tuntutan lengkap dari Tim Advokasi Selamatkan KPK:

1. KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.

2. Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan rekomendasi ORI, mengambil alih proses dan mengawasi Pimpinan KPK dan BKN untuk melaksanakan rekomendasi ORI.

3. Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses.

4. Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk.

5. KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam Laporan ORI.

6. Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri. //Antara/Aprillio Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dipecat Presiden Jokowi! Polri Didorong Lakukan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dipecat Presiden Jokowi! Polri Didorong Lakukan Pemeriksaan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar