Breaking News

Jokowi Dulu: Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Benar


Perubahan Statuta Universitas Indonesia menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun politikus.

Pasalnya, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 yang berisikan rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sedangkan pada peraturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Tentunya perubahan statuta UI ini akibat Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan di BUMN.

Tak hanya itu, Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Video lawas Jokowi yang melarang rangkap jabatan pun beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun bernama @berlianidris menampilkan Jokowi yang sedang diwawancarai.

Saat itu dia mengatakan dengan tegas bahwa tidak boleh adanya rangkap jabatan. Sebab, bekerja di satu tempat saja belum tentu maksimal.

“Tidak boleh ngerangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener kok,” ujar Jokowi.

Video Presiden Jokowi menolak rangkap jabatan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengingatkan pembantu-pembantunya agar tidak berbuat kesalahan saat melakukan komunikasi pada publik. Jokowi mengingatkan mengenai komunikasi publik pejabat ketika menangani pandemi Covid-19 agar tak membuat gaduh publik. /Dok. Setres
Jokowi Dulu: Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Benar Jokowi Dulu: Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Benar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar