Breaking News

Cuit Dosen FH UI: @univ_indonesia, Kamu Memalukan!


Statuta Universitas Indonesia (UI) diubah dan ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Alhasil, Rektor UI kini bisa rangkap jabatan dengan komisaris BUMN/BUMD.
 
Menanggapi hal itu, dosen Fakultas Hukum (FH) UI Gandjar Laksamana Bondan sangat menyesalkan. Berikut ini cuitan Gandjar dalam akun Twitter @gandjar_bondan:

Menunggu pernyataan sikap Pak Arie Kuncoro Rektor UI terkait rangkap jabatan dan Statuta baru UI

@univ_indonesia, kamu memalukan!

Jangan harap hukum ditegakkan oleh orang yang tak menghormati etika!
#laranganrangkapjabatan

Saya menolak Statuta baru UI sebagaimana diatur dalam PP No. 75 tahun 2021. Saya tidak malu.
Pelanggar Statuta lama, para pengubah Statuta, dan pendukungnyalah yang seharusnya malu!
@univ_indonesia, kamu lemah!

Kirain cuma RS yang kesusahan oksigen, ternyata UI juga! Padahal kampus Depoknya hijau asri...
Sesak nafas semua gara-gara pelanggaran larangan rangkap jabatan oleh yang dibiarkan dan perubahan Statuta UI yang diduga berbasis transaksi kepentingan.

Kampus bebas dari politik bukan berarti buta apalagi tutup mata dari urusan politik.

Yang level UU (KPK) aja diubah. Apalagi Statuta UI yang cuman PP...
Emang susah kalo udah kebelet!

Penegak aturan dikebiri.
Diberi sanksi bahkan diterminasi.
Pelanggar aturannya malah dilindungi.
Bahkan aturannya direvisi.
Semua demi politisi yang ingin mewariskan kekuasaan hanya pada darah dagingnya sendiri.
NKRI jadi Negara Kerajaan Raya Indonesia.

Namanya rangkap jabatan.
Faktanya ya babu kekuasaan!

Tiada gunung yang tak bisa kudaki,
tiada lautan yang tak bisa kuarungi,
tiada jabatan yang tak bisa kuraih...
karena tak ada aturan yang tak bisa kurevisi!
ciyeee...! ciyeee...!

Pingin denger argumentasi mereka yang tak keberatan atau bahkan mendukung rangkap jabatan.
Ada?

Bagi sebagian orang, rangkap jabatan dianggap bukan pelanggaran hukum. Tapi pelanggaran etik. OK-lah.

Makanya jangan berharap hukum akan ditaati atau bahkan ditegakkan oleh orang yang tak menghormati etika.
Gitu, ssob...!

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 itu ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Berikut ini perubahannya:

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebelumnya sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro. Dia ramai diperbincangkan setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'king of lip service'. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ganjar Laksmana Bondan/Net
Cuit Dosen FH UI: @univ_indonesia, Kamu Memalukan! Cuit Dosen FH UI: @univ_indonesia, Kamu Memalukan! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar