Breaking News

BPOM Telah Keluarkan Izin Obat Covid-19 Emergency Use Authorization, Penny K Lukito: Baru Dua


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap dua obat untuk terapi perawatan pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang disiarkan langsung pada kanal YouTube, Senin, 5 Juli 2021.

Disebutkan, dua obat untuk perawatan Covid-19 adalah remdesvir dan favipiravir sehingga keduanya diharapkan bisa bermanfaat.

“Obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat sebagai obat Covid-19 adalah dua, baru dua yakni remdesvir dan favipiravir,” tegasnya.

Ia pun mengungkapkan remdesvir dan favipiravir sudah disetujui oleh organisasi profesi. BPOM akan mendamping dua obat tersebut untuk percepatan dalam pendistribusiannya.

“Berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila dibutuhkan data untuk pemasukan atau data-data distribusinya,” katanya.

“Saat ini BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organiasai profesi dan tenaga ahli, dan saya kira di dalamnya juga ada pengobatan-pengobatan anak-anak,” tandasnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito. /Dok. Setkab.go.id
BPOM Telah Keluarkan Izin Obat Covid-19 Emergency Use Authorization, Penny K Lukito: Baru Dua BPOM Telah Keluarkan Izin Obat Covid-19 Emergency Use Authorization, Penny K Lukito: Baru Dua Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar