Breaking News

UI Nyatakan Presiden Simbol Negara, UU Nyatakan Tidak Begitu


Menanggapi unggahan BEM UI yang menyatakan Presiden Jokowi adalah 'King of Lip Service', pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) menegaskan Presiden adalah simbol negara. BEM UI melanggar aturan karena telah memasang meme bergambar Presiden Jokowi.
 
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusiana, Minggu (27/7) kemarin.

Benarkah presiden adalah simbol negara?

Undang-undang tidak menyatakan presiden sebagai simbol negara. Undang-undang mengenal istilah 'lambang negara'. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kata 'simbol' berarti juga 'lambang'.

Konstitusi, yakni UUD 1945, menjelaskan hal ini. Pada pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada garuda itu. Berikut ini bunyinya.

UUD 1945
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

Ada pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.

"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.

Disebut pula pada bagian 'Menimbang' huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Di situ disebutkan 'empat simbol', yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk 'Lambang Negara', istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja.

Begini bunyi pasalnya:

UU No 24 Tahun 2009
Pasal 1
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 46
Lambang negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Kata pakar

Pada 7 Agustus 2015, detikcom pernah bertanya ke ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin. Dia menjelaskan Presiden bukan termasuk simbol negara.

"Bukan, presiden bukan dari simbol negara," kata Irman kala itu.

Dia menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden bisa berganti, namun bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan tidak akan berganti.

"Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan," ujar Irman. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
UI Nyatakan Presiden Simbol Negara, UU Nyatakan Tidak Begitu UI Nyatakan Presiden Simbol Negara, UU Nyatakan Tidak Begitu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar