Breaking News

Usut Kasus Suap Penyidiknya, KPK Panggil MKD DPR Hingga Staf Hukum BCA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam perkara dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial. Penyidik salah satunya memanggil Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya.
 
Selain itu, Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR-RI, Chrysanti Permatasari; Ibu Rumah Tangga, Riefka Amalia; Karyawan Swasta, Eden Farm Angga Yudhistira; Ibu Rumah Tangga, Putri Amalia; dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5).

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat masuk ke mobil Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai Tersangka, Kamis (22/4/2021). Penyidik KPK dari Polisi ini tersangkut kasus suap 1,3 Miliar terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, M Syahrial. (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)
Usut Kasus Suap Penyidiknya, KPK Panggil MKD DPR Hingga Staf Hukum BCA Usut Kasus Suap Penyidiknya, KPK Panggil MKD DPR Hingga Staf Hukum BCA Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar