Breaking News

Selain Ditolak Kemenkumham, Dua Gugatan Moeldoko, Jhoni Alen dkk Juga Kandas di Pengadilan


Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala KSP Moeldoko dkk yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 mulai menemukan titik terang.
 
Hal itu lantaran dua gugatan Moeldoko dkk telah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menyatakan bahwa gugatan Moeldoko, Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" Kata Mehbob kepada wartawan, Rabu (5/5).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

"Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR RI, juga ditolak pengadilan. UU Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," tegasnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta "abal-abal", dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," demikian Mehbob.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob (menunjukkan secarik kertas)/Net
Selain Ditolak Kemenkumham, Dua Gugatan Moeldoko, Jhoni Alen dkk Juga Kandas di Pengadilan Selain Ditolak Kemenkumham, Dua Gugatan Moeldoko, Jhoni Alen dkk Juga Kandas di Pengadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar