Breaking News

Dari Mana Aturan Tes Wawasan Kebangsaan yang Diduga Ganjal Novel Dkk?


Tersiar kabar mengenai 'tes wawasan kebangsaan' sebagai salah satu instrumen bagi para pegawai KPK beralih status sebagai aparatur sipil negara atau ASN. 
 
Tes itu diduga menjadi trik untuk menjegal para penyidik senior seperti Novel Baswedan untuk tersingkir dari KPK.

Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 Ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. 

PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

Merujuk pada PP ini, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut ini tahapannya:

Pasal 4
(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail soal alih fungsi pegawai KPK ini kemudian dipekuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. 

Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021. Ruang lingkup pengalihan status pegawai itu meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi, serta pegawai tidak tetap.

Pada Pasal 3 disebutkan tahapan pengalihan status pegawai KPK. Pada poin a, penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Hal tersebut tertuang pada Pasal 4 Perkom tersebut.

Dalam perkom ini, juga disebutkan syarat-syarat menjadi ASN untuk pegawai KPK. Salah satunya tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5.

Berikut ini bunyi Pasal 5:

Pasal 5
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.
(2) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat:
a. bersedia menjadi PNS;
b. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
c. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan dana
f. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
 
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asessmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
(6) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Aturan terkait tes wawasan kebangsaan tersebut diatur dalam Pasal 5 Ayat (4). Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 5
(2) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat:
3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Sebelumnya ada kabar menyebutkan bila sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan sengaja tidak diluluskan sebagai ASN melalui 'Tes Wawasan Kebangsaan'. Bahkan disebutkan pertanyaan dalam tes itu dianggap penuh kejanggalan.

Novel sendiri tidak menampik perihal kabar itu. Dia mengatakan upaya pelemahan KPK sudah lama dilakukan.

"Mereka maunya begitu tapi itu kan sudah lama upaya-upaya (melemahkan KPK) cuma yang berbeda yang diduga berbuat (saat ini) Pimpinan KPK sendiri, kan lucu," kata Novel kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).

Novel turut mengamini kabar yang menyebutkan dirinya dan puluhan nama lain yang dikenalnya memiliki integritas tinggi di KPK tersingkir melalui tes ASN itu. Salah satu nama yang 'disingkirkan' itu adalah Yudi Purnomo yang saat ini sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

Bagi Novel, orang-orang yang akan disingkirkan itu memiliki kemampuan yang baik. Namun dia tetap menunggu pengumuman resmi dari KPK.

"Cuma itulah aku paham tapi nanti begitu disampaikan itu benar baru bisa dikonfirmasi kan tapi rasanya kayak begitu sih," kata Novel.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa merespons kabar pemecatan pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Cahya memastikan hasil asesmen TWK masih tersegel.

"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Gedung Baru KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Dari Mana Aturan Tes Wawasan Kebangsaan yang Diduga Ganjal Novel Dkk? Dari Mana Aturan Tes Wawasan Kebangsaan yang Diduga Ganjal Novel Dkk? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar