Breaking News

Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang di Kurikulum, P2G Duga Kesalahan Penyusun


Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. "Dalam PP SNP baru ini jelas sekali menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia," kata Satriwan dalam keterangannya, Kamis, 15 April 2021.

Satriwan menuturkan, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Ia menduga, hilangnya Pancasila dan bahasa Indonesia pada PP SNP merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial.

Menurut Kepala Bidang P2G Fauzi Abdillah, untuk struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah juga seolah-olah menghilangkan istilah Pancasila dan bahasa Indonesia. Pasalnya, pada PP SNP hanya tertulis "Pendidikan Kewarganegaraan" dan "Bahasa".

Ia mengaku dapat memaklumi hal itu karena pada Pasal 37 UU Sistem Pendidikan Nasional juga secara koheren hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan (tanpa Pancasila) dan Bahasa (tanpa Indonesia).

Namun, kata Fauzi, dalam struktur dan implementasi kurikulum di pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). "Setidaknya inilah yang termuat dalam struktur Kurikulum 2013 di sekolah atau madrasah," ujarnya.

Khusus Pendidikan Pancasila dalam struktur kurikulum sekolah, P2G memandang Kemendikbud dan Kemenag dapat memilih setidaknya 2 skema opsi. Yaitu muatan Pendidikan Pancasila secara esensial termuat di dalam struktur mata pelajaran PPKn, seperti yang ada dalam Kurikulum 2013.

"Dengan catatan adanya revisi terhadap muatan mata pelajaran PPKn di sekolah selama ini. Agar Pancasila menjadi lebih diarusutamakan dalam struktur dan muatan PPKn ketimbang hanya menjadi sisipan atau integrasi materi semata," katanya.

Opsi kedua, Pendidikan Pancasila dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Artinya, Pancasila terpisah dari struktur PPKn, yaitu ada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan ada Pendidikan Pancasila. Konsekuensinya adalah akan menambah beban mata pelajaran baru bagi siswa di setiap jenjang sekolah.

Fauzi menuturkan, dampak positifnya adalah akan menambah jam pelajaran bagi guru. Termasuk makin menguatnya nilai-nilai Pancasila di sekolah, sehingga proses ideologisasi Pancasila di sekolah lebih terarah dan otonom.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Koordinator P2G Satriwan Salim. Kredit: ANTARA/Indriani
Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang di Kurikulum, P2G Duga Kesalahan Penyusun Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang di Kurikulum, P2G Duga Kesalahan Penyusun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar