Breaking News

Nadiem Minta PP 57/2021 Direvisi, Pimpinan Komisi X: Sungguh Sangat Tidak Teliti


Menteri Pendidikan Nadiem Makarim akhirnya mengajukan revisi PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan kepada Presiden Joko Widodo setelah banjir kritik karena aturan itu tidak memuat kurikulum pendidikan Pancasila dan pendidikan Bahasa Indonesia.

Menyikapi pengajuan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih hanya berharap Nadiem tidak sengaja menghilangkan pendidikan Pancasila dan pendidikan Bahasa Indonesia ke dalam draf PP 57/2021 tersebut, sehingga bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi.

“Ini bisa saja disengaja. Itu yang dikhawatirkan, saya kira mudah-mudahan tidak sengaja. Kalau tidak sengaja berarti sungguh sangat tidak teliti, betapa negara ini dikelola dengan cara membuat regulasi yang tidak teliti,” ujar Fikri Faqih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/4).

Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, seharusnya anak buah Nadiem di Kemendikbud mengoreksi dan memeriksa kembali draf peraturan tersebut, sehingga tidak harus bolak-balik melakukan revisi karena ada unsur kontroversial di dalamnya.

Apalagi, sambung Fikri Faqih, di setiap kementerian ada biro hukum yang kerjanya mencermati semua peraturan perundangan yang ada.

“Ini kan turunan UU 20 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tetapi, di UU lain UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, juga sudah diatur mestinya UU itu menjadi konsideran. Tapi nyatanya PP 57 ini muncul tanpa menyebut konsideran UU 12/2012, sehingga rawan berbenturan,” ucapnya.

"Kalau UU 12/2012 jelas, pendidikan Pancasila jelas Bahasa Indonesia jelas, tapi kenapa tidak diambil saja kemudian memperkuat di PP ini, ini masalahnya,” sambung Fikri Faqih.

Sebagai menteri, seharusnya Nadiem teliti dalam membuat regulasi untuk dunia pendidikan yang akan berdampak luas bagi seluruh kalangan masyarakat.

Selain dua masalah tersebut, Fikri Faqih mengingatkan bahwa Nadiem terancam akan diprotes kembali oleh masyarakat jika di dalam PP 57/2021 tidak ada pendidikan iman dan taqwa. Untuk itu, dia meminta Nadiem melakukan revisi secara menyeluruh.

“Jadi kalau ada masukan, mestinya dikaji ulang semuanya. Jangan hanya masukannya ini, hanya dijawab itu saja, enggak bisa begitu, harusnya kementerian, oh iya jangan-jangan ada lagi,” tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Net
Nadiem Minta PP 57/2021 Direvisi, Pimpinan Komisi X: Sungguh Sangat Tidak Teliti Nadiem Minta PP 57/2021 Direvisi, Pimpinan Komisi X: Sungguh Sangat Tidak Teliti Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar