Breaking News

Mahfud Md: Pers Pengawal Demokrasi, Tak Boleh Diganggu Kebebasannya


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dilanggar karena pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers.

Sebab dalam sejarah perjalanan bangsa, ujar Mahfud, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan serta pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran, seperti pada Orde Baru.

“Karena itu saya melihat bahwa pers lah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi,” ujar Mahfud dalam acara Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Ia lantas mencontohkan saat orang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit sekali, namun ketika pers memberitakan, orang menjadi berani bertindak, penegakan hukum pun berjalan. Karena cerminan masyarakat itu adalah pers.

“Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalahpahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra kerjasama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Acara Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Sekretaris Menko Polhukam Letnan Jendral TNI Tri Soewandono, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Pimpinan Asosiasi Pers yang hadir antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, pimpinan LBH Pers, anggota Dewan Pers, dan para Pemimpin Redaksi media massa. Acara disemarakkan dengan diskusi dua arah antara insan pers dengan Menko beserta perwakilan institusi pemerintah.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyampaikan apresiasi bahwa insan pers selalu mendapat prioritas untuk bersilaturahmi dengan Menko Polhukam.

"Kebebasan Pers tidak serta merta, ia harus diperjuangkan. Tidak bisa dibiarkan terus ujug-ujug dapat kebebasan. Jika dibiarkan pasti melenceng, Saya setuju dengan Menko (Mahfud MD), bahwa kalau mau membangun NKRI ini, maka pilar pers harus diperkuat," ujar Nuh dalam kesempatan yang sama.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md: Pers Pengawal Demokrasi, Tak Boleh Diganggu Kebebasannya Mahfud Md: Pers Pengawal Demokrasi, Tak Boleh Diganggu Kebebasannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar