Breaking News

Frasa Agama Hilang, Pelajaran Pancasila Tak Wajib, Hidayat Nur Wahid: Harus Evaluasi dan Beri Sanksi


Terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ketentuan pasal di dalamnya pun menuai polemik dan kritik dari sejumlah politisi.
 
Seperti halnya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu.

Sebagaimana PP mengenai Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan diundangkan oleh Menkumham. 

Maka ia meminta untuk segera mengakhiri polemik dan kegaduhan dari aturan tersebut.

“Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” kata Hidayat di Jakarta, Sabtu, 17 April 2021.

HNW mengkritisi hal ini, karena terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia, sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

Selain itu, HNW juga mengatakan, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No. 57/2021 tidak memadai.

Sebab, sebelumnya kementerian tersebut juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

“Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme,” katanya.

Begitupun HNW menilai, evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan. Sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Menurutnya, hal ini agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan Pemerintah tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

Politisi PKS itu menilai langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa, peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut harus diberi sanksi.

“Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham,” kata HNW.

Bahkan ia juga menilai, apabila kesalahan tersebut tidak dikoreksi dengan serius, maka akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi mahasiswa, dunia Pendidikan dan masyarakat pada umumnya.

Untuk itu, HNW berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengoreksi dengan cara yang legal yaitu PP tersebut secara resmi segera dicabut oleh Presiden dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945,” ujarnya.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI
Frasa Agama Hilang, Pelajaran Pancasila Tak Wajib, Hidayat Nur Wahid: Harus Evaluasi dan Beri Sanksi Frasa Agama Hilang, Pelajaran Pancasila Tak Wajib, Hidayat Nur Wahid: Harus Evaluasi dan Beri Sanksi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar