Breaking News

Dikira Aman di Luar Negeri, Jozeph Paul Zhang Dipastikan Bakal Dideportasi dari Hongkong, Bareskrim Segera Terbitkan DPO


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut sedang membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi.

Kemungkinan besar, Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar negeri, dalam hal ini Hongkong.
 
Komjen Agus Andrianto juga mengatakan, kepolisian saat ini sedang menyiapkan dokumen penyidikan terhadap Jozeph Paul Zhang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 melalui akun YouTube miliknya.

Dalam proses penyidikan, kata Agus, pihaknya bekerja sama dengan Interpol untuk keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Hal itu lantaran Bareskrim menduga Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Komjen Agus mengatakan kepolisian saat ini sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
 
Sekaligus membuat daftar pencarian orang atau DPO Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempatnya berada.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” katanya, Minggu (18/4).

Terkait apakah Polri sudah menerima laporan masyarakat, Agus menjelaskan penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

Menurutnya, kalau yang seperti itu bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, dan merusak persatuan dan kesatuan.

“Sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” kata mantan Kapolda Sumut ini.

Berita sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/4/2021) mengatakan, Jozeph Paul Zhang sudah ada laporannya ke Bareskrim Polri.

Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0253/IV/2021/Bareskrim tanggal 17 April 2021.
 
“Sedang kami selidiki,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan, menurut informasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta berdasarkan Travel document no B6622531, Jozeph Paul Zhang, tidak lagi berada di Indonesia.

Jozeph Paul Zhang ini meninggalkan Indonesia menuju Hongkong sejak tanggal 11 Januari 2018.

Jika sudah diterbitkan DPO, Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari Hongkong dengan kerjasama Interpol.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Jozeph Paul Zhang
Dikira Aman di Luar Negeri, Jozeph Paul Zhang Dipastikan Bakal Dideportasi dari Hongkong, Bareskrim Segera Terbitkan DPO Dikira Aman di Luar Negeri, Jozeph Paul Zhang Dipastikan Bakal Dideportasi dari Hongkong, Bareskrim Segera Terbitkan DPO Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar