Breaking News

Soal Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung, Kejaksaan Diminta Lawan


Vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Cakung terjadi lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hakim membebaskan Ahmad Djufri semua dakwaan, serupa dengan putusan terhadap Paryoto sebelumnya. Terhadap vonis, Kejaksaan didukung banyak pihak untuk mengajukan perlawanan.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim, Ahmad Fuady membenarkan vonis bebas itu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Djufri ke Mahkamah Agung (MA).

“Masih pikir-pikir, kan dikasih waktu pikir-pikir tujuh hari. Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/3).

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan.

Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Paryoto divonis bebas, sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.

Menanggapi vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi SP meminta penuntut umum untuk melakukan kasasi ke MA.

“Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya, mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” kata Johan Budi.

Johan menyarankan pada jaksa untuk memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus tanah. Di sisi lain, majelis hakim juga diharapkannya dapat mengabulkan tuntutan jaksa.
 
“Jaksa yang menuntut, tapi hakim yang memutuskan. Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” tambah dia.

Sementara itu, Komisioner Komjak Ibnu Mazjah menyarankan pada Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi terhadap JPU lantaran dua kali vonis bebas ini. Hal ini dilakukan sebagai evaluasi guna meningkatkan kinerja Kejaksaan ke depan.

“Artinya apa memang (vonis bebas) dari sisi dakwaan dan pembuktian, atau dalam proses pra penuntutan yang lemah, atau ada hal-hal lainnya yang mempengaruhi bebasnya terdakwa tersebut,” kata dia.

Ibnu mengingatkan, arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menggalakkan program berantas mafia tanah wajib untuk dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum, khususnya oleh Kejaksaan.

“Sebetulnya banyak peluang bagi Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan pemberantasan mafia tanah. Tapi tren yang berkembang seolah-olah Kejaksaan itu hanya melakukan penegakan hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah, misalnya pada ranah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya,” jelasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi
Soal Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung, Kejaksaan Diminta Lawan Soal Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung, Kejaksaan Diminta Lawan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar