Breaking News

Sidang Praperadilan Komentar Negatif Jabatan Gibran, Ahli Uraikan Putusan MK


Sidang lanjutan praperadilan kasus postingan Arkham Mukmin yang singgung jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini. Agenda persidangan kali ini yakni mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan oleh pihak pemohon atau penggugat.

Penggugat yakni Yayasan Mega Bintang 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 mendatangkan ahli pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Taufiq. Kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto, menanyakan perihal legal standing dalam kasus tersebut.

Taufiq pun menjelaskan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76/PUU-X/2012 dan nomor 98/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh Ketua MK saat itu, M Akil Mochtar.

"Pada frasa yang menyebut bahwa yang berhak mengajukan praperadilan itu sudah diperluas dengan penyebutan pihak ketiga," terang Taufiq di persidangan, Rabu (31/3/2021).

Frasa pihak ketiga, lanjutnya, bisa diperluas bahwa yang berkepentingan tidak hanya saksi korban termasuk di dalamnya adalah LSM dan Ormas.

"Di situ juga dipertegas sepanjang mempunyai kepentingan yang sama atau berkaitan dengan kepentingan umum oleh karena itu, Pasal 80 KUHAP diperluas," tuturnya.

Sehingga berbunyi, tambah Taufiq, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum dapat diperluas oleh pihak ketiga.

"Jadi itu salah satu alasan legal standing. Legal standing itu adalah orang yang memiliki kedudukan hukum untuk melakukan upaya hukum, apapun bentuk upaya hukum," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Taufiq juga menyampaikan mengenai restorative justice yang salah satu syaratnya adalah mediasi. Yakni ada dua pihak yang dipertemukan oleh polisi.

"Virtual police tidak bisa melakukan penindakan yang berhak melakukan tindakan adalah polisi fisik. Jadi virtual itu adalah edukasi, jadi SE (Kapolri) ini menurut saya bagian dari ingin mengubah wajah polisi," katanya.

Kemudian, kuasa hukum termohon atau tergugat Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak yakni AKP Ibnu Suka menanyakan mengenai datangnya Arkham Mukmin ke Polresta Solo apakah termasuk pelanggaran atau tidak.

"Di ruang sidang ini saya hanya menilai bagaimana posisi saat itu. Apakah memiliki legal standing atau tidak, tetapi ketika pada substansi apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak itu bukan kapasitas saya, karena saya bukan saksi fakta," jawab Taufiq atas pertanyaan Ibnu Suka di atas.

Sebelum persidangan ditutup, hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sunaryanto, juga menanyakan mengenai putusan MK nomor 76 tersebut apakah termasuk mengatur sah tidaknya penangkapan. Dan apakah pihak ketiga yang berhak mengajukan praperadilan termasuk untuk kasus yang bergulir saat ini.

Taufiq menjelaskan bahwa dalam putusan MK tersebut hanya menyinggung soal praperadilan yang bisa diajukan oleh pihak ketiga yakni mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Tentang sah tidaknya penangkapan itu pendapat sendiri dan bukan dari MK. Penafsiran ahli karena legal standing," katanya.

Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (1/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh termohon.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sidang praperadilan postingan singgung jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (31/3/2021). (Ari Purnomo/detikcom)
Sidang Praperadilan Komentar Negatif Jabatan Gibran, Ahli Uraikan Putusan MK Sidang Praperadilan Komentar Negatif Jabatan Gibran, Ahli Uraikan Putusan MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar