Breaking News

SBY Kuliti Syarat Tak Terpenuhi KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Ketum


Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut kongres luar biasa atau KLB Demokrat di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum tidak sah. SBY memaparkan syarat tak terpenuhi dalam KLB tersebut.

"Karena sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkum HAM, KLB sebenarnya lebih menjadi domain majelis tinggi partai, bukan domain atau kewenangan ketum Partai Demokrat," ujar SBY dalam jumpa pers di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021).

"AD dan ART sesuai Undang-Undang Partai Politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik, sama halnya dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku bagi negara yang baik itu Undang-Undang Dasar maupun anggaran dasar mengikat secara hukum," sambungnya.

Untuk itu, SBY menyebut kegiatan partai yang tidak sesuai atau bertentangan dengan AD/ART partai adalah melawan hukum. SBY kemudian merunut aturan AD/ART Demokrat.

"Menurut AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai, atau sekurangnya dua pertiga dari jumlah DPD dan setengah dari DPC, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai," jelas SBY.

Presiden ke-6 RI itu lantas menguji KLB di Sumut tersebut apakah melanggar hukum atau tidak. "Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 Undang-Undang Dasar '45," ucap SBY.

SBY menerangkan syarat pertama digelarnya KLB harus persetujuan majelis tinggi partai. Pada poin pertama, SBY menyebut syarat itu sudah gugur tak terpenuhi peserta KLB. Kemudian KLB juga harus diusulkan oleh minimal dua pertiga dari 24 DPD. Dari syarat tersebut, SBY juga menyebut gugur lantaran tidak ada DPD yang mengusulkan KLB di Sumut.

"Kenyataannya tidak satu pun yang mengusulkan, berati nol, jadi tak memenuhi syarat kedua," tutur SBY.

Syarat ketiga adalah DPC yang mengusulkan KLB minimal setengah dari 514 DPC yang ada. Namun, lanjut SBY, hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen dari seharusnya 50 persen.

"Jadi tak memenuhi syarat ketiga. Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan majelis tinggi partai, dan saya sebagai ketua majelis tinggi partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini, jadi syarat keempat pun tak dipenuhi. Kesimpulan besarnya adalah semua syarat untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," tegas SBY.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi SBY dan Moeldoko. (Foto: 20Detik)
SBY Kuliti Syarat Tak Terpenuhi KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Ketum SBY Kuliti Syarat Tak Terpenuhi KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Ketum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar